Selasa, 11 Januari 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM


Rangkuman Perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum

15122009
KULIAH I
PENGANTAR ILMU HUKUM
KULIAH PENGANTAR
PIH didunia studi hukum dinamakan ”ENCYCLOPEDIA HUKUM” bidang studi yang merupakan pengantar ilmu pengetahuan hukum.
Pengertian dari segi ilmu hukum
Cross memberi definisi, ilmu hukum segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam bentuk dan manifestasinya.
Purnadi Purbacaraka dan Soeryono Soekanto menyebut ilmu hukum mencakup:
  • Ilmu tentang kaidah, menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah dengan        dogmatic hukum dan sistematik hukum.
  • Ilmu pengertian pengertian , yaitu pengertian pokok seperti subyek hukum,hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subyek hukum.
  • Ilmu tentang kenyataan, menyeroti hukum sebagai perilakuan sikap tindak, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandinganhukum dan sejarah hukum.
Cabang-cabang Ilmu Hukum yang termasuk Ilmu Hukum :
  • J. Van Apeldoorn, ilmu hukum terdiri :
  1. Sosiologi Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  • W.L.G.. Lemaire, ilmu hukum terdiri :
  1. Ilmu Hukum Positif                3.    Sosiologi Hukum
  2. Perbandingan Hukum             4.    Sejarah Hukum
PENGERTIAN TENTANG HUKUM
Definisi Hukum Oleh  Berbagai Pakar
Prof. Dr. P. Borst.
Hukum adalah keseluruhan peraturan kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat, pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Dr. E. Utrecht SH, mengatakan.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup tata hidup tata tertib masyarakat dan harus ditaati masyarakat yang bersangkutan
Prof. Paul Scholten, batasan arti hukum, mengandung unsur :
aRecht is bevel atau hukum adalah perintah
peraturan yang berasal dari negara kepada individu dan masyarakat.
Contoh : Pasal 338 KUHP berbunyi Pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya 15tahun.
b. Recht is verlof atau hukum adalah izin
Janji yang disepakati dua orang selama  tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Contoh : Izin yang di berikan negara agar segenap individu melaksaanakan tugas sebagaimana mestinya. Izin mendirikan bagunan.
c. Recht is deposite (yang disediakan)
Peraturan/uu dibuat negara umtuk warga negara, selama perjanjian yang mereka buat belum lengkap syarat-syaratnya. Sebagai hukum pelengkap saja.
d. Recht is belofte (hukum janji)
Perjanjian yang dibuat dua orang sesuai kesepakatan, selama tidak melanggar aturan yang di buat.
Contoh : Pasal 1338 KUHP Berbunyi “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Kesimpulan uraian diatas hukum terkandung unsur-unsur :
  1. Peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
  2. Tujuan mengatur tatatertib kehidupan masyarakat
  3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang
  4. Bersifat memaksa agar ditaati
ENAM METODE DALAM MEMPELAJARI HUKUM
  1. METODE IDEALIS metode bertitik tolak dari suatu penglihatan bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
  1. METODE NORMATIF ANALITIS adalah metode suatu sistem aturan yang abstrak. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
  1. METODE SOSIOLOGIS metode mempelajari pandangan yang maelihat hukum alat untuk mengatur masyarakat.
  1. METODE SISTEMATIS metodeyang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara.
  1. METODE HISTORIS metode yang mempelajari melihat bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
  1. METODE KOMPRATIF metode mempelajari hukum yang membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara denaganegara lain, yang bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku dinegara satu dengan yang lain.
KULIAH KE II
PEGERTIAN HUKUM
HUKUM DALAM ARTI SIKAP TINDAK
Hukum bekerja dan mendorong masyarakat  menjadi wujud sikap tindak teratur dan mapan.
Ex :
Individu dan masyarakat naik kendaraan umum tanpa diminta membayar karcis, itu dianggap hal yang terbiasa dan sebagai sesuatu yang wajar, adanya keuntungan antara kedua belah pihak.
HUKUM DALAM ARTI GEJALA SOSIAL
Filosof Yunani , Aristoteles mengatakan ”ZOON POLITICON” ialah manusia makhluk yang hidup bermasyarakat, manusia membutuhkan kerjasama karena manusia membutuhkan. Kadang ada pertentangan satu dengan yang lain mengikuti dinamika sosial masyarakat, dengan kata lain Hukum berarti Gejala Sosial.
HUKUM DALAM ARTI KAIDAH
Kaidah atau Norma adalah ketentuan baik buruk perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya, menentukan seperangkat peraturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.
Dalam masyarakat dikenal kaidah-kaidah lain yaitu :
a. Kaidah Kesopanan
Serangkain ketentuan bertujuan mengarahkan agar hidup lebih sedap dan     menyenangan.
Ex :
Orang yang lebih muda memberi salam kepada yang lebih tua.
b. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kehidupan pribad, mengenai menyangkut hati nurani individu ditengah pergaulan patokan mengenai hasrat rohaniah yang tidak nampak.
Ex : Kumpul kebo,pelecehan seksual
c. Kaidah Agama dan Kepercayaan
Menurut yang percaya kaidah ini datang langsung dari wahyu/firman Tuhan, mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai kaidah sosial.
HUKUM DALAM ARTI JALINAN NILAI
Tujuan Hukum  mewujudkan keserasian dan keseimbangan faktor objektif  dan subjektif demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Kepastian Hukum : Syarat mutlak, supaya hukum dapat menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Keadilan dijadikan pedoman kebenaran isi hukum. Kedua-duanya (kepastian hukum dan keadilan) bertentangan satu sama lain dapat menimbulkan perselisihan yang tak dapat dihindari. Keduanya dibutuhkan agar hukum dapat menyelenggarakan tugasnya dengan baik serta dapat mencapai maksudnya.
Kuliah III
HUKUM DALAM ARTI  LUAS
Tata Hukum terbagi  dalam Privat dan Hukum Publik
n Hukum Privat  : Hukum Sipil, Hukum Dagang
n Hukum Publik : Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana dan Hukum Internasional.
Tata Hukum maempunyai ruang lingkup yang luas:
n Hukum Internasional Publik meliputi hubungan publik dengan publik atau publik dengan privat dari negara yang satu dengan yang lain.
n Hukum Internasional Privat atau Hukum Perdata Internasional hubungan antara Privat dengan Privat antar negara.
HUKUM DALAM ARTI ILMU HUKUM
Ilmu tentang kaidah menelaah hukum sebagai kaidah dengan dogmatic hukum dan sistematic hukum. Hukum dilihat ilmu pengetahuan yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri sistematis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
HUKUM DALAM ARTI DISIPLIN HUKUM
Hukum dilihat sebagai gejala kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Disiplin Hukum meliputi :
n  Ilmu Hukum Ilmu yang berusaha menelaah hukum segala betuk manifestasinya.
n  Politik Hukum Mempelajari hukum untuk mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan masyarakat tertentu.
n  Filsafat Hukum mempelajari dan merenungkan hakikat  dan peremusan nilai-nilai mencakup penyesuaian nilai.
KULIAH KE IV
PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN
&
ILMU PENGETAHUAN KAIDAH
A.        Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistematiskan. Suatu cara    menganalisa sesuatu yang akan diuji kebenarannya.
Ciri-ciri pokok yang terdapat pada pengertian ilmu itu :
  1. Bahwa ilmu itu Rasional
  2. Bahwa ilmu itu bersifat Empiris
  3. Bahwa ilmu itu bersifat Umum
  4. Bahwa ilmnu itu bersifat Akumukatif
B.        Metode Ilmu Pengetahuan
Prosedur berpikir teratur digunakan memperoleh konklusi-konklusi ilmiah berdasarkan atas postulat-postulat dan preposisi-preposisi ilmiah.
Metode Ilmu meliputi 6 bagian :
  1. Observasi
  2. Perumusan Masalah
  3. mengumpulkan dan mengklasifikasikan fakta terbaru
  4. Mengadakan Generalisasi
  5. Perumusan Hipotesa
  6. Mengadakan Testing dan Verivikasi
C.        Sikap Ilmiah
Sikap-sikap yang seharusnya dimiliki setiap ilmuwan dalam melakukan tugas
untuk mempelajari, meneruskan, menolak, atau menerima serta mengubah atau menambah ilmu.
Sikap-sikap Ilmiah antara lain :
  1. Obyektivitas
  2. Sikap serba Relatif
  3. Sikap Skeptis/keraguan
  4. Kesabaran Intelektual/Tekun
  5. Kesederhanaan/Bahasa yang tidak sukar diartikan
  6. Sikap tidak memihak pada etik
KULIAH KE V
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAIDAH
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah
Adalah Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum.
a. Ide Hukum, Hukum Positif dan Paham Hukum
Ide Hukum menurut Neo Kantiaan Tokohnya Gustav Radbruch, keadilan terletak dalam nilai-nilai  yang mutlak.
Hukum Positif merupakan kenyataan yang memmpunyai pengertian akan mengabdi pada pengadilan.
Paham Hukum Kaidah yang sudah terwujud dalam bentuk tertentu untuk memperoleh perwujudan baru. (UU, Traktat, Perilaku Manusia, Jurisprudensi).
b. Kebiasaan atau Hukum Kebiasaan
Kebiasaan dipandang sebagai perwujudan hukum, sebab digunakan istilah Hukum Kebiasaan.
Kebiasaan dikategorikan :
  • Kebiasaan Umum ( hukum adat Indonesia pada umumnya )
  • Kebiasaan Setempat ( Hukum Kekeluargaan Suku Minangkabau, Tapanuli, Ambon, Irian )
  • Kebiasaa Khusus ( kalangan/orang tertentu : Petani,Pedagang )
Syarat-Syarat bahwa perilaku telah jadi hukum adat :
  1. Diperhatikan oleh yang berkepentingan.
  2. Yang berkepentingan sadar kelakuan mereka terikat pada kebiasaan, karena HUKUM.
KULIAH KE VI
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN HUKUM
MASYARAKAT HUKUM
Sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah,berlaku serangkaian peraturan menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan.
Hukum Adat dapat dilestarikan bila:
  1. Perhatian sukarela menurut sususnannya sendiri.
  2. Pengaruh kepala-kepala persekutuan
  3. Pengendalian dan perkembangan Hakim
MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM
  1. 3 Macam bentuk Masyarakat berdasar pembentukan :
a. Masyarakat Teratur : masyarakat diatur dengan tujuan tertentu
Ex : Perkumpulan Bela Diri
b. Masyarat Teratur dengan sendirinya
Ex : Penonton bioskop
c. Masyarakat tidak teratur
Ex: Sekumpulan manusia yang membaca buku ditempat umum tanpa    sengaja.
  1. Berdasarkan Hubungan yang dicipta anggotanya
a. Masyarakat Paguyuban
Ex : Club-club.
b. Masyarakat Patembayan
Ex :Firma, PT.
  1. Menurut Perikehidupanya atau Kebudayaanya :
a. Masyarakat Primitif.
b. Masyarakat Desa dan Kota
c. Masyarakat Teritorial
d. Masyarakat Genealogis
e. Masyarakat Teritorial Gnealogis
  1. Menurut Hubungan Keluarga
a. Keluarga Inti
b. Keluarga Luas
c. Suku Bangsa
d. Bangsa
SUBYEK HUKUM
Sesuatu menurut hukum berhak/berwenang melakukan perbatan hukum dan bertindak dalam hukum.
Pengecualian Subyek Hukum :
  1. Anak dalam kandungan
  2. Cakap Hukum
  3. Binatang sebagai subyek hukum
OBYEK HUKUM
Sesuatu yang berguna bagi subyek hukum.
Ex : Perjanjian jual beli rumah, rumah adalah subyek hukum.
PERANAN HUKUM
Bekerja ditengah kehidupan masyarakat, berfungsi :
  1. Penertiban Lingkungan
  2. Penyelesaian Pertikaian
  3. Memelahara Tata Tertib
  4. Pengaturan
  5. Pengubahan Tata Tertib dan Aturan
  6. Pengaturan Tentang Pengubahan tersebut
KULIAH KE VII
MENGENAL HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
CABANG-CABANG ILMU HUKUM DALAM DISIPLIN HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM : Mempelajari hubungan timbal balik antar hukum sebagai gejala sosial lain. Bertujuan memberi penjelasan terhadap praktik hukum.
ANTROPOLOGI HUKUM : Mempelajari pola sengketa dan penyelesaianya pada masyarakat dalam proses pembangunan.
PSIKOLOGI HUKUM : Mempelajari hukum suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia, psikologi melihat hukum sebagai salah satu pencerminan perilaku manusia.
SEJARAH HUKUM : Mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum suatu masyarakat dan membandingkan antar hukum yang berbeda.
PERBANDINGAN HUKUM
Perbandingan hukum diperlukan karena :
  • Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan bangsa lain termasuk hukumnya.
  • Sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
Tujuan Perbandingan Hukum
  • Mengumpulkan informasi mengenai perbandingan hukum
  • Mendalami pengalaman-pengalaman dalamstudi hukum dalam rangka pembaruan kerja.
KULIAH KE IX
TUJUAN HUKUM DENGAN PENJELASAN TENTANG PASANGAN NILAI DALAM HUKUM
Tujuan Hukum memberikan peraturan-peraturan (petunjuk/pedoman) dalam pergaulan hidup, untuk melingdungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujud suatu keadaan aman, tertib, dan adil.
Pendekatan untuk tercapainya tujuan tersebut :
  1. Kebebasan dan Ketertiban
  2. Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Antar Pribadi
  3. Kesebandingan Hukum dan Kepastian Hukum
  4. Kebendaan (Matrialism) dan Keakhlakan (Spriritualism)
  5. Kelestarian (Conservation) dan Kebaruan (Inovatism)
KULIAH KE X
FUNGSI HUKUM/SENI HUKUM/POLITIK HUKUM
Terjadinya hukum secara umum :
  1. Pandangan Legisme (Perundang-undangan)
Terbentuk oleh perundangan-perundangan (Wetgeving). Hakim secara tegas terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerapkan secara ”mekanis” dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkret (kasus-kasus), kebiasaan hanya akan memperoleh kekuatan sebagai hukum berdasarkan pengakuan oleh undang-undang.
  1. Pandangan  Freirechtslehre (peradilan abad 19/20)
Hukum terbentuk oleh peradilan (rechtsspraak). Sedangkan undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanya merupakan sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus-kasus konkret. Pandangan ini bertitik berat pada kegunaan sosial (sosiale doelmatigheid)
  1. Pandangan Rechtsvinding (yang dianut dewasa ini)
Pandangan berdiri antara keduanya Perundang dan peradilan ajaran menyatakan :
  • Hukum itu terbentuk melalui beberapa cara.
    • Pertama-tama karena wetgever (pembentuk undang-undang) yang membuat aturan-aturan umum, Hakim harus menerapkan UU.
    • Penerapan UU tidak dapat langsung secara mekanis melainkan penafsiran (Interpelasi) dan karena itu Hakim harus Kreatif.
    • Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna. Kadang-kadang digunakan istilah yang kabur yang maknanya harus diberikan lebih jauh oleh Hakim dan terdapat kekosongan (leemtes) dalam UU yang harus diisi oleh Peradilan.
    • Disamping itu oleh perundang-perundang dan peradilan, hukum juga terbentuk karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan. Anggota masyarakat yang terikat dengan kebiasaan, menganggap saling mengikat meskipun kebiasaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapun.
    • Peradilan Kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan Hukum.
KULIAH KE XI
SISTEM HUKUM DAN ALIRAN PRAKTEK HUKUM
1.  Aliran Legisme
Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam Undang-Undang. Hukum identik dengan Undang-Undang. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segara terselesaikan apabila terlah dikeluarkan Undang-Undang yang mengaturnya. Undang-Undang adalah segalanya, sekalipun pada kenyataannya tidak demikian. Pengetahuan mengenai Undang-Undang dianggap Primer, sedangkan mempelajari Jurispudensi adalah sekendur.
2.  Aliran Freie Rechtsbewegung
Beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang Hakim bebas untuk melakukan menurut Undang-Undang atau tidak. Pada aliran ini Hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (Judge Made Law), karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan Hukum. dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat. Mempelajari yurisprudensi adalah hal yang paling primer, sedangkan mempelajari Undang-Udang adalah sekunder.
3.  Aliran Rechtvinding
Menganggap bahwa sebagai aliran tengah diantara aliran-aliran Legisme dan Frei Rechtbewegung. pada pandangan aliran ini, benar-benar bahwa Hakim terikat Undang-Undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan Aliran Legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan Aliran Freie Rechtbewegung, sehingga di dalam melakukan tugasnya Hakim mempunyai apa yang disebut sebagai ”Kebebasan Yang Terikat” (Gebonded-Vrijheid) atau Keterikatan ”Yang Bebas” (Vrije-Gebondenheid). Pada aliran ini dituntut untuk memahami penghaytan dan pemahaman hukum haruslah belajar dari Undang-Undang dan Yurisprudensi secara bersamaan.
KULIAH KE XII
ANEKA PEMBEDAAN HUKUM
1.  Ius Constitutum dan Ius Constuendum
  • Ius Consitutum adalah Hukum positif suatu negara yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu pada saat tertentu.
  • Ius Constituendum adalah Hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk UU atau ketentuan lain, pada saatnya akan terwujud menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku, lambat laun akan pudar ditelan waktu karena tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman.
2.  Hukum Alan dan Hukum Positif
  • Hukum Alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Hukum alam dimaksudkan suatu rukum hukum yang tidak tergantung dari pada alat-alat kekuasaan negaram yang juga tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor kemanusiaan (waktu dan tempat), namun kekal abadi karena kehendak kodrat.
  • Hukum Positif/Stellingrecht adalah suatu kaidah yang berlaku, sebagai kenyataan hukum yang dikenal dan berlaku serta terikat oleh waktu dan tempat tertentu.
3.  Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
  • Hukum Imperatif adalah hukum memaksa, kaidah-kaidah hukum yang secara prioritas harus ditaati dan berlaku serta tertuju kepada pribadi-pribadi.
  • Hukum Fakultatif adalah tidak wajid dipatuhi secara apriori atau tidak perintah tersebut ditunjukan kepada penegak hukum.
4.  Hukum Subtantif dan Hukum Ajektif
  • Hukum Subtantif/Materiel adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
  • Hukum Ajektif/Formil adalah serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah meteriel dari hukum subtantif ditegaskan.
5.  Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
  • Hukum Tidak Tertulis adalah juga hukum kebiasaan (salah satu contoh Hukum Adat di Indonesia), adat disini adalah kebiasaan yang merupakan perbuatan yang diulang-ulang dengan cara dan tindak yang sama. Hukum ini merupakan hukum yang tertua.
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat UU dan Traktat dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat UU dan Traktat yang dihasilkan dari hubungan Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berhubungan dengan peristiwa Internasional.
6.  Hukum Publik dan Hukum Privat
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan juga negara sebagai pribadi :
  • Hukum Perdata
  • Hukum Dagang
  • Hukum Perselihan (Privat Internasional dan Nasional)
    • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan di antara negara atau alat-alat negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya.
7.  Traktat
Adalah perjanjian antara negara-negara yang dibuat dalam bentuk tertentu dan membuat negara-negara tersebut terikat pada isi perjanjian.
8.  Doktrin
Adalah pendapat pada sarjana hukum yang merupakan sumber hukum tempat hakim dapat menumukan hukumnya. Seringkali terjadi bahwa hakim dalam keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu.
KULIAH KE XIV
SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimnulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimnulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil :
1.  Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya :
  • KUH Pidana segi meteriilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan dan pelanggaran
  • KUH Perdata dari segi meteriilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
2.  Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari :
  • Undang-Undang
  • Kebiasaan
  • Traktat
  • Yurisprudensi
  • Doktrin
Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang diberi nama undang-undang atau UU yang dilihat dari segi bentuknya.
Undang-undang dalam arti materiil adalah penetarapan kaidah hukum, semua peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur artinya berlaku untuk umum dan keputusan penguasa yang dilihat dari segi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar