Rabu, 26 Januari 2011

Filsafat Hukum

FILSAFAT HUKUM

Arti secara Etimologis
  • Berdasar asal katanya, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani PHILOSOPHYA. Kata ini merupakan gabungan dari dua kelompok akar kata.
    • Kelompok akar kata pertama adalah kata Philein dan sophos. Philein berarti cinta dan sophos berarti kebijaksanaan.
  • Cinta bukan sbg noun, bukan sbg adjective, tetapi cinta = verb
  • Verbà ? à kerja manusia untuk mengerjasamakan ketiga unsur dlm jiwanya à bijaksana
  • Kelompok akar kata kedua adalah kata phylo dan sophya. Phylo = sahabat, dan sophya = kebijaksanaan. Maksud : Manusia harus dapat berperan sbg sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apapun juga.
Arti filsafat secara historis

  • Filsafat sebagai mother of scientiaum
- perlu diingat sejarah awal lahirnya filsafat sampai berkembangnya faham Positivisme
  • Filsafat sebagai interdisipliner ilmu
-perlu diingat berbagai fenomena dalam perkembangan ilmu (arogansi ilmiah,vak idiot,persoalan humanistik)
Arti secara terminologis
  • Filsafat sbg PANDANGAN HIDUP (FALSAFAH), merupakan hasil pensikapan manusia thd alam sekitarnya, kebenarannya masih bersifat subjektif, baik individual maupun kolektif.
  • Filsafat sbg ILMU (FILSAFAT), yg memenuhi syarat ilmu :
FILSAFAT SEBAGAI ILMU

  • Berobjek àObjek material = segala sst yang ada , Objek Formal = dari segi hakikat
  • Bermetode à Analisis Abstraksi
  • Bersistem à adanya kesatuan dari unsur ontologi, epistemologi, dan aksiologi
  • Universal à kebenaran hasil pemikirannya dpt diterima dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, minimal bagi kelompok ilmuwan yg sama.
CIRI DAN PRINSIP BERFILSAFAT

  • CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS
    • Radikal à mendasar, mendalam
    • Integral à kesatuan unsur-unsur intrinsic
    • Komphrehensif à kesatuan dg unsur-unsur lain yg relevan à menyeluruh
    • Sistematik àbertahap & bertanggungjawab
  • PRINSIP-PRINSIP BERFIKIR FILOSOFIS
    • Principium Identitatis à A = A
    • Principium Contradictionis à A >< B
    • Principium Exclusi tertii à A=A / A=B
    • Principium Sufficient Reason à If A=B harus ada alasan cukup
    • Principium Exemplaris à Ada example, contoh/bukti nyata.
PENGERTIAN HUKUM

  • Menurut Von Savigny
  • = hukum tidak dibuat, tetapi hukum ada / lahir dan lenyap bersama-sama masyarakat. Pengertian ini hanya dapat diberlakukan untuk hukum kebiasaan / hukum tidak tertulis à lahir pengertian hukum tidak tertulis
  • Menurut Roscoe Pound
  • = hukum is a tool for social engineering à hukum hanya dapat diaplikasikan / berfungsi apabila masyarakat tidak berlangsung seperti yang diidealkanà pengertian ini biasanya berupa hukum tertulis / hukum formal
  • Pengertian hukum secara umum
  • hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yg mengatur keseluruhan kegiatan manusia yang disertai dengan sanksi dan bersifat imperatif.
  • Imperatif : Imp.hipotetis dan imp.kategoris
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

  • ARTI FILSAFAT HUKUM
a. Menurut Van Apeldoorn
Fil.Hukum adl ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu ? Ilmu hukum tidak dapat memberi jawaban yg memuaskan, krn jawabannya sebatas ada fenomenanya, gejala.à melahirkan hukum yg bersifat formalistic belaka
b. Menurut Utrecht
Filsafat hukum merupakan ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu, apa sebab orang mentaati hukum, keadilan manakah yg dpt dijadikan sbg ukuran baik-buruknya hukum.
c. Secara Umum
Filsafat hukum is ilmu yg mempelajari asas / pendirian yg paling mendasar tentang hukum à ilmu yg mempelajari hakikat terdalam dari hukum à ilmu yang mencari / menemukan “ruh”-nya hukum .
2. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ADANYA FILSAFAT HUKUM
  • Adanya kebimbangan tentang kebenaran dan keadilan dr hukum yg berlaku, dan adanya ketidakpuasan terhadap aturan hukum yg berlaku, krn tidak sesuai dg keadaan masy. Yg diatur hukum tsb.
  • Adanya kesangsian terhadap nilai peraturan hukum yg berlaku
  • Adanya aliran yg berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah hukum positif (hukum yg berlaku saat itu)
  • Adanya pendirian bahwa hukum adalah suatu gejala masyarakat yang harus meladeni kepentingan masyarakat, shg landasan hukum adalah penghidupan sendiri.
3. TUJUAN FILSAFAT HUKUM
  • Menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya à ditemukan hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum à shg hukum mampu hidup dalam masyarakat, (kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
4. FUNGSI DAN PERAN FILSAFAT HUKUM
  • Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
  • Menumbuhkan ketaatan pada hukum
  • Menemukan ruhnya hukum
  • Menghidupkan hukum dalam masyarakat
  • Memacu penemuan hukum baru
8. KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP HUKUM
  • Agar ruh-nya hukum dapat ditemukan maka hukum harus dikaji dengan menerapkan ciri-ciri berfikir filosofis, dan dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum dengan menggunakan prinsip-prinsip berfikir filosofis.
  • MAHASISWA LATIHAN !
– diskusi kelompok penerapan ciri berfikir filosofis dlm penyelesaian masalah hukum
– mencari dua masalah hukum yang sejenis dari surat kabar (media masa), kemudian dianalisis dengan menerapkan prinsip berfikir filosofis.
5. TERBENTUKNYA HUKUM
Menurut Glastra van Loon, terbentuknya hukum dikelompokkan dalam tiga kategori :

a. Menurut Aliran Legisme (abad 15-19)
  • Terbentuknya hukum melalui pembuatan undang-undang, shg hukum identik dg undang-undang.
  • Undang-undang merupakan satu-satunya sumber hukum, shg kebiasaan dan hukum adat bukan peraturan hukum, kecuali apabila undang-undang menentukannya.
  • Pembentukan hukum di luar uu dianggap tidak dapat menjamin kepastian hukum, shg dianggap bukan sbg hukum.
  • Tokoh ; Paul Laband, Jellinek, Hans Nawiasky, Hans Kelsen, John Austin
b. Menurut Freirechtslehre (abad 19-20)
  • Terbentuknya hukum hanya di dalam lingkungan peradilan, dan dilakukan di peradilan à peranan hakim sangat dominan, hakim sbg pembentuk hukum.
  • Undang-undang dan kebiasaan bukan sumber hukum, tetapi hanya sbg sarana pembantu hakim dalam upaya untuk menemukan hukum pada kasus yg konkrit.
c. Menurut Heersende Leer (abad 20)
  • hukum terbentuk melalui berbagai cara:
    • Lewat pembentukan UU
    • Dengan interpretasi UU
    • Penjabaran dan penyempurnaan UU oleh hakim
    • Melalui pergaulan hidup
    • Lewat kasasi.
6. Sumber hukum : sesuatu yg dapat menimbulkan hukum
  • Sumber hukum :
  • SH Ideal, yg meliputi Common Law dan Authoritarian Law
  • SH Faktual, meliputi; Authoritarian law,common law, Jurisprudenci,traktat,doktrin.
  • Pendapat lain ttg sumber hukum:
    • Sumber hukum Material, sumber hukum yg menentukan isi kaidah hukum
    • Sumber hukum Formal,sumber hukum yg menentukan bentuk kaidah hukum. Materi hukum butuh suatu form agar menjadi kaidah hukum yg berlaku secara umum, mengikat dan ditaati. Bentuknya antara lain;UU, kebiasaan,adat,traktat
7. BENTUK HUKUM :
  • Menurut J.F Glastra van Loon, ada 4 bentuk hukum :
  • hukum tak tertulis
  • hukum tercatat
  • hukum tertulis
  • hukum yg terkodifikasi
SISTEM FILSAFAT HUKUM

  1. 0ntologi hukum
Sebagai hasil penerapan ciri berfikir filosofis radikal.
Hal yang dibahas didalamnya adalah :
- Objek kajian ilmu hukum, termasuk objek kajian sesungguhnya
- Asumsi dasar ilmu hukum
Objek yang dikaji ilmu hukum : produk-produk hukum, asas hukum,sumber hukum,sistem hukum,subjek hukum.
  • Dalam objek hukum tersebut tidak akan ada berbagai masalah apabila di dlmnya sudah ada kesadaran hukum. Jadi objek sesungguhnya ilmu hukum adalah kesadaran hukum masyarakat.
  • Berbagai objek ilmu hukum tersebut agar berkembang perlu kajian, kajian tersebut biasanya diawali dengan meragukan kebenaran asumsi dasarnya . Asumsi dasar dapat dipahami sebagai asas-asas hukum. Misal : Asas praduga tak bersalah. Pengertian dr asas ini adl jika seseorang belum terbukti bersalah tidak dapat diperlakukan sbg tersangka. Tingkat pemahaman dan perwujudan asas ini masih membutuhkan kajian, tidak boleh diterima begitu saja. Kajian yg dilakukan akan mengembangkan ilmu kita.
  1. Dimensi Epistemologi
  • Dimensi epistemologi ada sebagai konsekuensi penerapan ciri berfikir filosofis ,integral.Setelah ditemukan berbagai faktor / sebab dr suatu persoalan, maka kemudian dpt ditentukan sumber persoalan,metode mengatasinya, ukuran kebenaran hasil pemikirannya / solusinya.
  • Jd dimensi epistemologi ilmu hukum membahas ttg sumber hukum, metodenya ilmu hukum, baik metode menemukan maupun metode analisisnya,dan ukuran kebenaran produk-produk hukum.
    1. Sumber hukum is sst yg dpt menimbulkan hukum. Terdapat bbrp pendapat ttg sumber hukum, sbb:
    - Glastra Van Loon : s.h is keputusan-keputusan pemerintah,jurisprudensi,kebiasaan.
    - Utrecht, s.h ditentukan dr aspek sejarah, sosiologi, antropologi, dan filsafat.
    - Muchsan : s.h material dan s.h formal, yg pertama menentukan isi kaidah hukum,yg kedua menentukan bentuk kaidah hukum
    - scr substansial : s.h ideal dan s.h faktual.yg pertama berupa cita-cita,nilai, yang dpt berasal dr masyarakat dan penguasa. Yg kedua berupa ketentuan-ketentuan konkrit untuk mewujudkan cita-cita tadi.
    2. Metode perumusan hukum
    Metode yang diambil biasanya disesuaikan dg sumber kajian / objeknya. Sumber materi hukum yang ideal adl hasil konfirmasi/ dialog antara rakyat dengan penguasa.
    Metode yang sesuai dengan sumber / objek kajian spt tsb menurut Mudzakkir adalah metode interpretasi. Dalam pelaksanaannya metode ini akan mempertimbangkan empat aspek, yaitu aspek ideal (ke atas), aspek kontekstual (ke bawah), aspek historis ( ke belakang), dan aspek teleologis (ke depan). Konsekuensinya setiap produk apapun pada saat perumusannya harus dipertimbangkan dengan cita-cita negara, cita-cita rakyat, latar belakang sejarah, dan tujuan bersama yg bersifat progresif. Proses perumusan hukum tidak boleh tergesa-gesa, gegabah.
  • Metode Pengumpulan data : Studi pustaka,wawancara,angket,observasi,angket,studi dokumen,interview
  • Metode Analisis data :Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Yang banyak dipakai adalah analisis kualitatif. Jenis analisis kualitatif, a.l : deskriptif yuridis, sosiologis,filosofis,historis, dan kualitatif komparatif
  • Metode penemuan hukum : Interpretasi (interpretasi gramatikal, sistematis,historis, teleologis / sosiologis, komparatif, futuristis), Analogi, a contrario, penyempitan hukum, eksposisi.
    3. Ukuran kebenaran produk hukum
    Ada empat teori kebenaran (dlm filsafat) :
    a. Teori kebenaran koherensi à tdk boleh ada contradictio interminis
    b. Teori kebenaran korespondensi à sesuai fakta dlm masy.
    c. Teori kebenaran pragmatis à manfaat bg masy
    d. Teori kebenaran perfomatis à merubah masy (cara berfikir, sikap,perilaku,motivasi)
  1. Dimensi Aksiologi
Dimensi aksiologi diakibatkan dr penerapan ciri berfikir komprehensif dan sistematik.
Apabila telah dihasilkan produk-produk hukum yang sudah terukur tingkat kebenarannya, maka dapat diterapkan dan dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai nilai yg melingkupinya, yaitu nilai yuridis,etis,estetis, religius.
Konsekuensinya, setiap produk hukum akan dapat mengangkat harkat martabat manusia dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat (sesuai dengan visi dan misi diciptakan dan dikembangkannya ilmu)
SEJARAH PEMIKIRAN TTG HUKUM

I. Masa Yunani – Romawi
  • Filsof-filsof I (Anaximander,Heraklitos,Permenides) ; hukum tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi juga untuk semesta alam, shg antara hukum alam dan hukum positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum Ilahi
  • Kaum Sofis
  • Negara disebut dengan Polis, dan pada abad V SM polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res patricia, ttp polis yang res publica.
Saat itu sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan warga ikut aktif dlm pembuatan UU, shg baik dan adil hukum berdasar pada keputusan manusia, bukan pada aturan alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg berakibat pada suatu anggapan manusia sbg ukuran segala-galanya à kesewenang-wenangan à anarkhi ànihilisme.
  • Keadaan tersebut melahirkan pemikiran bagi para filsof, antara lain:
1. Socrates
  • Kebenaran objektif à dilakukan dg peningkatan pengetahuan à mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik warga negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum negara, yg didasarkan pd pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada dlm setiap manusia), disebut theoria. Cara : Refleksi atas diri sendiri, Gnooti Seauton.
2. Plato
- Karya (ttg negara) : Politeia dan Nomoi
- Ajaran :
A. Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia fenomen, shg negara juga ada negara ideal, dan negara fenomen. Dalam negara ideal segalanya sangat teratur secara adil.
Bagaimana dapat teratur? àdikaji dari keteraturan jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki keteraturan apabila ada kesatuan harmonisà apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukkan oleh akal à Keadilan : terletak pada batas seimbang antara ketiga bagian jiwa à aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg bagian-bagiannya à keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato:
a.kelas orang-orang yg memiliki kebijaksanaan
b.kelas orang yg memiliki keberanian à kelas tentara
c.kelas orang yg memiliki pengendalian diri

  • Adil, if setiap golongan berbuat sesuai dg tempat dan fungsinya (tugasnya).
B.Kitab UU à didahului dg preambul (motif dan tujuan metaati UU) à w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU tsb. Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.

3. Aristoteles
Karya : Politika (8 jilid)
Pemikiran : pemisahan antara hukum alam dan hukum positif à muncul masalah ketaatan. Ketaatan cenderung imp. Hipotetis bukan imp.kategoris.
JAMAN ROMAWI
  • Ajaran Stoa sangat berpengaruh .
  • Hubungan manusia dengan diri sendiri dan dg logos. Hubungan dg logos ini melalui hukum universal (lex universalis), terdapat pd segala yg ada, shg disebut pula lex aeterna (hukum abadi)à menjelma ke alam àLex naturalis, sbg dasar bagi hukum positif.
  • Keutamaan seseorang adalah taatnya pada hukum alam bukan pada hukum positif, UU ditaati if sesuai dg hukum alam.
  • Yg penting dlm perkembangan hukum jaman ini adalah timbulnya ius gentium. Alur piker ; Budi ilahià hukum alamà berlaku di mana-mana bagi semua orang à bersifat abadià berlaku bagi semua bangsa à ditampung dlm hukum positif negaraà mjd hukum bangsa-bangsa. Jadi hukum bangsa-bangsa adalah hukum alam yg menjelma mjd hukum positif semua bangsa, jadi bukan hukum bangsa-bangsa dlm arti modern yg mengatur hubungan antar bangsa.
MASA ABAD PERTENGAHAN

  • Filsafat hukum tidak mengalami perkembangan, agama Kristen maju pesat
  • Terjadi peralihan Pemikiran-pemikiran filsafat ( termasuk fil.hukum) dipengaruhi agama Kristen, shg bercorak religius à zaman Skolastik
  • pemikiran, dari Yunani ke Kristiani
  • Tokoh :
1.Augustinus : Allah pencipta segalanya à hukum abadi (lex aeterna) à dlm jiwa manusia disebut hukum alam (lex naturalis)
2. Thomas Aquinas

  • Kebenaran wahyu mjd pedoman bagi kebenaran dari akal budi à keduanya diakui ada
  • hukum :
a.dari wahyu : hukum ilahi positif (ius divinum

positivum )

b.dari akal budi manusia

– ius naturale (primer dan sekunder)

– ius gentium

– ius positivum humanus

c. keadilan: sesuatu yg sepatutnya bagi orang lain menurut kesamaan proporsional

– iustitia distributive

– iustitia commutative

– iustitia legalis

MASA RENAISSANCE DAN MODERN

  • Terjadi perubahan pola dasar pemikiran manusia, dr terbelenggu mjd bebas berfikir à segala aspek kehidupan manusia mengalami perkembangan pesat (adanya ilmu-ilmu cabang, penemuan daerah baruà negara baru)
  • Hal tsb juga berpengaruh pd pemikiran hukum : rasio manusia yg berdiri sendiri sbg satu-satunya sumber hukum. Dalam konstruksi hukum ,logika manusia merupakan unsur penting.
  • Tokoh :
1. Machiavelli à Il-Principle (Sang Raja)
Naturalisme belaka : raja mempertahankan kekuasaan dg kekerasan, moral dan hukum hrs sesuai dg tuntutan politik à absolut.
2. Locke
  • ada tiga kekuasaan : legislative, eksekutif, federatif
Negara hukum, negara mjd neg. hukum if prinsip-prinsip dari hukum privat dan hukumpublik diwujudkan à utk mengatasi kesewenang-wenangan

3. Voltaire
  • Feodalisme : bangsawan dan rakyat kedudukannya dibedakan sekali à ketidakadilanà muncul slogan :Liberte, egalite, fraternite
4. Montesquieu, antara hukum alam dan situasi konkrit bangsa erat hubungannya.
  • hukum alam , berlaku utk manusia sbg manusiaà perealisasian dlm bentuk hukum dan negara tergantung dr situasi, histories, psikis, cultural suatu bangsa à shg UU berbeda-beda
  • Tiga bentuk negara: monarchi, republik, despotisme
  • Trias politica : legislative, eksekutif, federatif, yudikatif

Selasa, 11 Januari 2011

KEWENANGAN DAN LEGITIMASI


KEWENANGAN DAN LEGITIMASI

Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik
tanggal 29 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
KEWENANGAN
Definisi
Kewenangan adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan atau legitimasi
Kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik
Prinsip moral – menentukan siapa yang berhak memerintah
- mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang
Sebuah bangsa atau negara mempunyai tujuan
Kegiatan untuk mencapai tujuan disebut tugas
Hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut kewenangan
Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau negara disebut fungsi
Sumber kewenangan
1. Tradisi – keluarga atau darah biru
2. Kekuatan sakral seperti Tuhan, Dewa dan wahyu seperti kerajaan
3. Kualitas pribadi seperti atlit, artis
4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin
5. Instrumental yaitu kekayaan dan keahlian iptek
Tipe kewenangan
1. Kewenangan prosedural yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan
2. Kewenangan substansial yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental
Setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan ini hanya yang satu dijadikan sebagai yang utama dan yang lain sebagai pelengkap
Peralihan kewenangan
a. Turun temurun – keturunan atau keluarga
b. Pemilihan – langsung atau perwakilan
c. Paksaan – revolusi, kudeta atau ancaman kekerasan.
Sikap terhadap kewenangan
1) Menerima
2) Mempertanyakan (skeptis)
3) Menolak
4) Kombinasi
LEGITIMASI
Definisi
Pengakuan dan penerimaan masyarakat kepada pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik.
Persamaan antara kekuasaan, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya berkaitan dengan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau masyarakat.
Perbedaannya kekuasaan adalah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan politik, sedangkan kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (bersifat top down), adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin (bersifat bottom up)
Objek legitimasi
1. Masyarakat politik - krisis identitas
2. Hukum - krisis konstitusi
3. lembaga politik - krisis kelembagaan
4. pemimpin politik - krisis kepemimpinan
5. kebijakan - krisis kebijakan
krisis ini terjadi secara berurutan ketika sudah mencapai krisis kebijakan maka sebenarnya sudah terlewati krisis identitas, krisis konstitusi, krisis kelembagaan dan krisis kepemimpinan. Maka bila semuanya sudah mengalami krisis disebutlah krisis legitimasi.
Kadar legitimasi
  1. pra legitimasi, ada dalam pemerintahan yang baru terbentuk yang meyakini memiliki kewenangan tapi sebagian kelompok masyarakat belum mengakuinya
  2. berlegitimasi, yaitu ketika pemerintah bisa meyakinkan masyarakat dan masyarakat menerima dan mengakuinya.
  3. Tak berlegitimasi, ketika pemimpin atau pemerintah gagal mendapat pengakuan dari masyarakat tapi pemimpin tersebut menolak untuk mengundurkan diri, akhirnya muncul tak berlegitimasi. Untuk mempertahankan kewenangannya biasanya digunakan cara-cara kekerasan.
  4. Pasca legitimasi, yaitu ketika dasar legitimasi sudah berubah.
Cara mendapat legitimasi
1. Simbolis, yaitu memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan dilakukan secara ritualistik seperti upacara kenegaraan, parade tentara atau pemberian penghargaan.
2. materiil/instumental yaitu menjanjikan dan memberikan kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) seperti sembako, pendidikan, kesehatan dll.
3. pemilu untuk memilih orang atau referendum untuk menentukan kebijakan umum.
Tipe legitimasi
  1. Tradisional – tradisi yang dipelihara dan dilembagakan contoh kerajaan
  2. ideologi – penafsir dan pelaksana ideologi, untuk mendapat dan mempertahankan legitimasi bagi kewenangannya juga menyingkirkan pihak yang membangkan terhadap kewenangannya.
  3. kualitas pribadi – kharisma, penampilan pribadi, atau prestasi
  4. prosedural – peraturan perundang-undangan
  5. instrumental – menjanjikan dan menjamin kesejahteraan materiil.
Pemimpin yang mendapatkan legitimasi berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi menggunakan metode simbolis. Sedangkan pemimpin hasil dari prinsip prosedural dan instrumental menggunakan metode prosedural dan metode intrumental.
Manfaat legitimasi
  1. menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial
  2. mengatasi masalah lebih cepat
  3. mengurangi penggunaan saran kekerasan fisik
  4. memperluas bidang kesejahteraan atau meningkatkan kualita kesejahteraan
Krisis legitimasi
  1. peralihan prinsip kewenangan
  2. persaingan yang tajam dan tidak sehat
  3. pemerintah tidak memenuhi janjinya
  4. sosialisasi kewenangan berubah
timbullah kekecewaan dan keresahan yang menimbulkan krisis legitimasi.

KEKUASAAN DAN PENGARUH POLITIK

Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik
tanggal 22 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
Kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses politik
Politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral karena begitu berkaitannya antara keduanya.
Konsep-konsep yang berkaitan dengan kekuasaan
- Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela.
- Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
- Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaurhi tidak menyadari
- Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak yang punya kekuasaan.
- Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya dilengkapi dengan sejata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.
Jadi kekuasaan itu apa?
Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Unsur kekuasaan terdiri dari ;
  • Tujuan
  • Cara
  • Hasil
Oleh karena agar kekuasaan tidak disalahartikan maka perlu difahami makna kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan adalah hubungan antara manusia
2. Pemegang kekuasaan punya kemampuan mempengaruhi orang lain
3. Pemegang kekuasaaan bisa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah
4. Sasaran kekuasaan dapat individu, kelompok, organisasi atau pemerintah
5. Pihak yang mempunyai sumber kekuasaan belum tentu punya kekuasaan, bergantung pada kemampuannya untuk menggunakan sumber kekuasaan itu.
6. Penggunaan sumber kekuasaan dapat dengan paksaan, konsensus atau kombinasi dari keduanaya.
7. Kekuasaan bisa memiliki tujuan yang baik atau juga buruk
8. Berkaitan pula dengan distribusi kekuasaan
9. Kekuasaan digunakan untuk masyarakat umum
10. Sumber pengaruh digunakan mempengaruhi proses politik
Jadi kekuasaan bukan hanya paksaan atau kekerasan atau manipulasi tetapi bisa juga konsensus dan kerelaan
Kekuasaan harus dilihat dari dimensi yang saling melengkapinya, yaitu :
a. Potensial – aktual artinya sumber kekuasaan bila belum digunakan maka masih bersifat potensial bila sudah digunakan berarti sudah aktual.
b. Positif – negatif maksudnya kekuasaan apakah untuk mencapai tujuan tertentu (positif) atau untuk mencegah pihak lain (negatif)
c. Konsensus – paksaan kekuasaan bisa berupa kesadaran dan persetujuan (konsensus) bisa juga dengan ketakutan (paksaan) seperti ketakuatan secara fisik, ekonomi dan psikologis.
d. Jabatan – pribadi, kekuasaan di masyarakat modern adalah kekuasaan karena jabatan sedangkan, bila kekuasaan pribadi itu karena kualitas pribadi seseorang.
e. Implisit – eksplisit kekuasaan bisa secara kasat mata dirasakan atau tidak dirasakan
f. Langsung – tidak langsung, maksudnya seberapa besar efektivitas kekuasaan.
Jadi kekuasaan biasanya berkaitan dengan ;
- Bagaimana dilaksanakan
- Bagaimana didistribusikan
- Mengapa ada yang punya kekuasaan lebih dari yang lain
Sumber kekuasaan terdiri dari ;
1. Sarana paksaan fisik seperti senjata, teknologi dll
2. kekayaan seperti uang, tanah, bankir, pengusaha dll
3. Normatif seperti pemimpin agama, kepala suku atau pemerintah yang diakui.
4. Popularitas pribadi, seperti bintang film, pemain sepakbola.
5. jabatan keahlian seperti pengetahuan, teknologi, keterampilan.
6. massa yang terorganisir seperti organisasi buruh, petani, guru dll.
7. informasi seperti pers yang punya kemampuan membentuk opini publik.
Sumber kekuasaan juga harus dilengkapi dengan
  • waktu dan keterampilan
  • minat dan perhatian
Empat hal ini menjadi penunjang seseorang yang punya sumber kekuasaan menjadi penguasa. Karena kekuasaan cenderung berkembang biak
Sumber kekuasaan dapat digunakan untuk dua hal :
a. Non politik seperti untuk usaha, berbelanja, memberi bantuan dll.
b. Mempegaruhi proses politik dengan syarat :
- Kuat motivasi untuk mencapai tujuan
- Mempunyai harapan untuk berhasil
- Punya persepsi mengenai biaya dan resiko
- Punya pengetahuan tentang cara mencapainya.
Hasil penggunaan sumber kekuasaan bisa dilihat dari :
1- Jumlah individu yang dikendalikan
2- Bidang kehidupan yang dikendalikan
3- Kedalaman pengaruh kekuasaan
Kekuasaan harus didistribusikan dengan cara ;
a- Model elit memerintah
b- Model pluralis
c- Model populis

SEJARAH DAN TEORI ILMU POLITIK

Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik
Tanggal 15 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
Mengkaji tentang sejarah ilmu politik bisa dilihat dari dua pandangan yaitu pembahasan secara luas atau secara sempit. Secara luas berarti ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu berupa pembahasan dalam buku-buku tertentu yang telah dikarang masa lampau, sedangkan secara sempit berarti ilmu politik dilihat dari aspek sistematisasinya sebagai ilmu dan pengakuannya dari aspek akademis.
Sejarah secara luas
Ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu, ini bisa dilihat dari karya-karya berikut;
a. Yunani tahun 450 SM terdapat buku karya Herodatus, Plato dan Aristoteles.
b. India tahun 500 SM terdapat kitab Dharmasastra dan arthasastra.
c. Cina tahun 500 SM terdapat tokoh Confucius dan Kung Fu Tzu
d. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
e. Indonesia abad 13 M terdapat kitab Negarakertagama dan Babad Tanah Jawi.
Sejarah secara sempit
- Abad 18 dan 19 di Jerman, Austria dan Prancis telah muncul pembahasan tentang politik namun masih kental dipengaruhi hukum dan negara.
- Di Inggris Ilmu politik dipengaruhi oleh filsafat moral dan sejarah
- Di Paris Prancis tahun 1870 lahir Ecole libredes Scienies
- Di Inggris tahun 1895 muncul lembaga London School of Economic and Political Science
- Di AS tahun 1858 diangkat Francis Lieber sebagai guru besar Sejarah dan Ilmu politik di columbia College.
- Masih di AS tahun 1904 lahir American Political Science Assosiation (APSA)
- Unesco lembaga dibasah PBB tahun 1948 melahirkan bukuContemporary Political Science
Dalam Buku Contemporary Political Science ini terdapat 4 bidang ilmu politik, yaitu:
1. Teori Politik
2. Lembaga Politik (Undang-Undang, pemerintah)
3. Partai
4. Hubungan Internasional (politik internasional, organisasi, hukum)
TEORI ILMU POLITIK
Teori politik adalah generalisasi dari phenomena-phenomena politik. Teori politik ini terdiri dari :
- Tujuan politik
- Cara mencapai tujuan politik tersebut
- Kemungkinan dan kebutuhan untuk cara tersebut
- Kewajiban dalam mencapai kebutuhan tersebut
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.
Menurut Harold Laswell terdapat 8 nilai yang dikejar dalam politik, yaitu ;
  1. Kekuasaan
  2. Pendidikan
  3. Kekayaan
  4. Kesehatan
  5. Keterampilan
  6. Kasih sayang
  7. Kejujuran/keadilan
  8. Keseganan
Adapun konsep-konsep dalam ilmu politik senantiasa berkutat dalam masalah:
a. Kekuasaan – sumber kekuasaan – pengaruh – pembuat dan pelaksanan kebijakan
b. Kewenangan – kekuasaan berdasarkan legitimasi
c. Konflik dan konsensus
d. Pengambilan keputusan dan cara mendistribusikan kekuasaan
Ilmu politik tidak berdiri sendiri namun memiiki kaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sejarah, filsafat, hukum (tiga ilmu penting yang mempengaruhi politik), sosiologi, antrophologi, ekonomi, geographi dan psikologi sosial.

WEDNESDAY, MARCH 08, 2006

Materi Perkuliahan tanggal 8 Maret 2006

Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
Definisi
Pengantar Ilmu Politik
Ilmu Politik adalah ilmu yang mengkaji tentang politik
Terdapat 5 pandangan tentang politik :
1. Klasik
Politik dalam pandangan klasik dikemukakan oleh Arsitoteles, adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum
Kebaikan bersama ini bisa berupa
- Nilai ideal yang bersifat abstrak seperti keadilan, kebajikan, kesejahteraan, dll
- Keinginan orang banyak atau keinginan golongan mayoritas
Pandangan politik klasik ini terlalu bersifat filosofis sehingga tidak membumi, tidak melihat realitas.
2. Kelembagaan
Pandangan politik kelembagaan menurut Weber berarti politik berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Negara adalah komuntas manusia yang sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
3. Kekuasaan
Pandangan ini dikemukakan oleh Robson, menurutnya politik adalah usaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
Kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk berperilaku sesuiai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Kelemahan pandangan ini tidak membedakan aspek politik dengan aspek lain, seperti tokoh agama yang punya pengaruh tidak berarti dia sedang berpolitik.
Selain itu dalam politik terdapat konsep lain selain kekuasaan seperti kewenangan, legitimasi, konflik, dll.
4. Fungsionalisme
Politik dalam pandangan ini berarti merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum.
David Easton “The Authoritative allocation of values for a society
Artinya alokasi nilai-nilai berdasarkan kewenangan mengikat suatu masyarakat.
Harold Lasswell “Who gets what, when, how
Siapa mendapatkan apa kapan dan bagaimana
Siapa bisa orang, lembaga, kelompok, atau bangsa
Apa berati nilai, bisa abstrak seperti keadilan dll, bisa juga konkrit seperti kedudukan, kekayaan dll.
When ukuran orang yang mendapatkan kekuasaan pada waktu tertentu
How cara untuk mendapatkan kekuasaan seperti persuasif atau koersif.
Kelemahan pandangan ini menganggap pemerintah sebagai wasit kepentingan masyarakat, padahal pemerintah sendiri memiliki kepentingan tersendiri.
5. Konflik
Dalam mendapatkan kekuasaan selalu terjadi perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan bahkan pertentangan maka lahirlah konflik.
Pandangan ini terlalu menekankan aspek konflik padahal dalam politik ada juga konsensus, kerjasama maupun integrasi.
Jadi politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yagn tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Ilmu politik muncul sejak zaman Yunani dengan adanya polis (negara kota)
Menjadi ilmu yang mapan sejak abad ke-18
Di indonesia juga ada buku tentang ilmu politik seperti kitab negara kertagama dan babad tanah jawi.
Pendekatan dalam ilmu politik
  1. Pendekatan tingkah laku berhubungan dengan fakta, empiris dll.
  2. pendekatan tradisional berhubungan dengan nilai, filsafat.
Ilmu politik berkaitan dengan
a. Negara
b. Kekuatan
c. Pengambilan keputusan (membuat pilihan diantara alternatif)
d. Kebijakan (keputusan yang memiliki tujuan dan cara mencapainya)
e. Pembagian atau alokasi sumber

SATURDAY, FEBRUARY 25, 2006

SILABUS MATA KULIAH


PENGANTAR ILMU POLITIK

Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Politik
Bobot : 2 (dua) SKS
Jurusan : se-Fakultas Dakwah UIN SGD Bandung
Deskripsi :
Politik memainkan peranan dan pengaruh yang sangat besar dalam hidup dan kehidupan manusia. Tidak berlebihan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa hampir sebagian besar kehidupan manusia ditentukan dan diatur oleh politik. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari eksistensi manusia sebagai zoon politicon. Sebagai suatu ilmu, politik tentu saja memiliki konsep, teori maupun metodologi tersendiri sebagaimana lazimnya ilmu-ilmu yang lain. Berdasarkan hal tersebut, mata kuliah ini disajikan sebagai dasar untuk pengenalan lebih jauh tentang apa dan bagaimana politik yang sebenarnya. Secara spesifik, dalam pengenalan terhadap mata kuliah ini akan dikaji mengenai teori, konsep maupun analisis yang bersifat kritis terhadap 5 (lima) unsur pokok politik, yaitu: negara, kekuasaan, kebijakan,authority of delegation, dan nilai-nilai politik.
Tujuan :
  1. Memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa tentang politik baik sebagai suatu ilmu, sistem maupun proses kegiatan.
  2. 2. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa agar dapat berpikir kritis, partisipasif dan responsif terhadap berbagai persoalan perpolitikan yang terjadi di Indonesia.
Kompetensi :
  1. Mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan politik yang menyangkut aspek-aspek kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Memiliki kepekaan sosial terhadap situasi dan kondisi yang dialami masyarakat yang disebabkan oleh perubahan kebiajakan politik.
  3. Keterampilan dalam mengelola dan menyelesaikan konflik yang dilandasi dengan nilai-nilai demokratis dan etis.
  4. Mampu berpartisipasi secara aktif dan proaktif terhadap berbagai persoalan yang menyangkut publk yang disebabkan oleh kebijakan politik.
  5. Ikut serta dalam menciptakan dan mengembangkan kultur demokratis.
Indikator Kompetensi :
  1. Mahasiswa dapat menjelaskan arti dan makna politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Memahami pengaruh kekuasaan politik pada kelembagaan-kelembagaan politik yang ada.
  3. Dapat menjelaskan makna kewenangan dan legitimasi dalam proses politik di Indonesia.
  4. Mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan publik yang diakibatkan oleh pengaruh dan proses politik.
  5. Mampu merumuskan proses penyelesaian konflik secara damai, etis dan demokratis.
  6. Mampu merumuskan nilai-nilai politik yang demokratis dan berkeadaban.
  7. Dapat menjelaskan prinsip-prinsip partisipasi yang lebih bertanggung jawab dalam proses politik.
  8. Mampu menganalisis peluang dan tantangan pembangunan di bidang politik
Pokok bahasan :
  1. Pengertian politik
  2. Sejarah perkembangan ilmu politik
  3. Konsep dan teori ilmu politik
  4. Kekuasaan dan pengaruh politik
  5. Kewenangan dan legitimasi struktur politik
  6. Kepemimpinan politik
  7. Keputusan politik dan kebijakan umum
  8. Konflik dan proses politik
  9. Perilaku dan partisipasi politik
  10. Pendidikan politik
  11. Nilai-nilai politik
  12. Analisa politik
Referensi :
  1. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996
  2. Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1992
  3. Affan Gaffar, Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002
  4. Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1988
  5. Ipong S. Azhar, Benarkah DPR Kita Mandul, Biograf Publishing, Yogyakarta, 1997
  6. Robert A. Dahl, Analisa Politik Modern, Dewaruci Press, Jakarta, 1980
  7. Inu Kencana Syafe’I, Pengantar Ilmu Politik, Remaja Rosda Karya, bandung, 1998

PENGANTAR ILMU HUKUM


Rangkuman Perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum

15122009
KULIAH I
PENGANTAR ILMU HUKUM
KULIAH PENGANTAR
PIH didunia studi hukum dinamakan ”ENCYCLOPEDIA HUKUM” bidang studi yang merupakan pengantar ilmu pengetahuan hukum.
Pengertian dari segi ilmu hukum
Cross memberi definisi, ilmu hukum segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam bentuk dan manifestasinya.
Purnadi Purbacaraka dan Soeryono Soekanto menyebut ilmu hukum mencakup:
  • Ilmu tentang kaidah, menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah dengan        dogmatic hukum dan sistematik hukum.
  • Ilmu pengertian pengertian , yaitu pengertian pokok seperti subyek hukum,hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subyek hukum.
  • Ilmu tentang kenyataan, menyeroti hukum sebagai perilakuan sikap tindak, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandinganhukum dan sejarah hukum.
Cabang-cabang Ilmu Hukum yang termasuk Ilmu Hukum :
  • J. Van Apeldoorn, ilmu hukum terdiri :
  1. Sosiologi Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  • W.L.G.. Lemaire, ilmu hukum terdiri :
  1. Ilmu Hukum Positif                3.    Sosiologi Hukum
  2. Perbandingan Hukum             4.    Sejarah Hukum
PENGERTIAN TENTANG HUKUM
Definisi Hukum Oleh  Berbagai Pakar
Prof. Dr. P. Borst.
Hukum adalah keseluruhan peraturan kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat, pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Dr. E. Utrecht SH, mengatakan.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup tata hidup tata tertib masyarakat dan harus ditaati masyarakat yang bersangkutan
Prof. Paul Scholten, batasan arti hukum, mengandung unsur :
aRecht is bevel atau hukum adalah perintah
peraturan yang berasal dari negara kepada individu dan masyarakat.
Contoh : Pasal 338 KUHP berbunyi Pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya 15tahun.
b. Recht is verlof atau hukum adalah izin
Janji yang disepakati dua orang selama  tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Contoh : Izin yang di berikan negara agar segenap individu melaksaanakan tugas sebagaimana mestinya. Izin mendirikan bagunan.
c. Recht is deposite (yang disediakan)
Peraturan/uu dibuat negara umtuk warga negara, selama perjanjian yang mereka buat belum lengkap syarat-syaratnya. Sebagai hukum pelengkap saja.
d. Recht is belofte (hukum janji)
Perjanjian yang dibuat dua orang sesuai kesepakatan, selama tidak melanggar aturan yang di buat.
Contoh : Pasal 1338 KUHP Berbunyi “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Kesimpulan uraian diatas hukum terkandung unsur-unsur :
  1. Peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
  2. Tujuan mengatur tatatertib kehidupan masyarakat
  3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang
  4. Bersifat memaksa agar ditaati
ENAM METODE DALAM MEMPELAJARI HUKUM
  1. METODE IDEALIS metode bertitik tolak dari suatu penglihatan bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
  1. METODE NORMATIF ANALITIS adalah metode suatu sistem aturan yang abstrak. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
  1. METODE SOSIOLOGIS metode mempelajari pandangan yang maelihat hukum alat untuk mengatur masyarakat.
  1. METODE SISTEMATIS metodeyang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara.
  1. METODE HISTORIS metode yang mempelajari melihat bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
  1. METODE KOMPRATIF metode mempelajari hukum yang membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara denaganegara lain, yang bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku dinegara satu dengan yang lain.
KULIAH KE II
PEGERTIAN HUKUM
HUKUM DALAM ARTI SIKAP TINDAK
Hukum bekerja dan mendorong masyarakat  menjadi wujud sikap tindak teratur dan mapan.
Ex :
Individu dan masyarakat naik kendaraan umum tanpa diminta membayar karcis, itu dianggap hal yang terbiasa dan sebagai sesuatu yang wajar, adanya keuntungan antara kedua belah pihak.
HUKUM DALAM ARTI GEJALA SOSIAL
Filosof Yunani , Aristoteles mengatakan ”ZOON POLITICON” ialah manusia makhluk yang hidup bermasyarakat, manusia membutuhkan kerjasama karena manusia membutuhkan. Kadang ada pertentangan satu dengan yang lain mengikuti dinamika sosial masyarakat, dengan kata lain Hukum berarti Gejala Sosial.
HUKUM DALAM ARTI KAIDAH
Kaidah atau Norma adalah ketentuan baik buruk perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya, menentukan seperangkat peraturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.
Dalam masyarakat dikenal kaidah-kaidah lain yaitu :
a. Kaidah Kesopanan
Serangkain ketentuan bertujuan mengarahkan agar hidup lebih sedap dan     menyenangan.
Ex :
Orang yang lebih muda memberi salam kepada yang lebih tua.
b. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kehidupan pribad, mengenai menyangkut hati nurani individu ditengah pergaulan patokan mengenai hasrat rohaniah yang tidak nampak.
Ex : Kumpul kebo,pelecehan seksual
c. Kaidah Agama dan Kepercayaan
Menurut yang percaya kaidah ini datang langsung dari wahyu/firman Tuhan, mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai kaidah sosial.
HUKUM DALAM ARTI JALINAN NILAI
Tujuan Hukum  mewujudkan keserasian dan keseimbangan faktor objektif  dan subjektif demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Kepastian Hukum : Syarat mutlak, supaya hukum dapat menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Keadilan dijadikan pedoman kebenaran isi hukum. Kedua-duanya (kepastian hukum dan keadilan) bertentangan satu sama lain dapat menimbulkan perselisihan yang tak dapat dihindari. Keduanya dibutuhkan agar hukum dapat menyelenggarakan tugasnya dengan baik serta dapat mencapai maksudnya.
Kuliah III
HUKUM DALAM ARTI  LUAS
Tata Hukum terbagi  dalam Privat dan Hukum Publik
n Hukum Privat  : Hukum Sipil, Hukum Dagang
n Hukum Publik : Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana dan Hukum Internasional.
Tata Hukum maempunyai ruang lingkup yang luas:
n Hukum Internasional Publik meliputi hubungan publik dengan publik atau publik dengan privat dari negara yang satu dengan yang lain.
n Hukum Internasional Privat atau Hukum Perdata Internasional hubungan antara Privat dengan Privat antar negara.
HUKUM DALAM ARTI ILMU HUKUM
Ilmu tentang kaidah menelaah hukum sebagai kaidah dengan dogmatic hukum dan sistematic hukum. Hukum dilihat ilmu pengetahuan yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri sistematis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
HUKUM DALAM ARTI DISIPLIN HUKUM
Hukum dilihat sebagai gejala kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Disiplin Hukum meliputi :
n  Ilmu Hukum Ilmu yang berusaha menelaah hukum segala betuk manifestasinya.
n  Politik Hukum Mempelajari hukum untuk mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan masyarakat tertentu.
n  Filsafat Hukum mempelajari dan merenungkan hakikat  dan peremusan nilai-nilai mencakup penyesuaian nilai.
KULIAH KE IV
PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN
&
ILMU PENGETAHUAN KAIDAH
A.        Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistematiskan. Suatu cara    menganalisa sesuatu yang akan diuji kebenarannya.
Ciri-ciri pokok yang terdapat pada pengertian ilmu itu :
  1. Bahwa ilmu itu Rasional
  2. Bahwa ilmu itu bersifat Empiris
  3. Bahwa ilmu itu bersifat Umum
  4. Bahwa ilmnu itu bersifat Akumukatif
B.        Metode Ilmu Pengetahuan
Prosedur berpikir teratur digunakan memperoleh konklusi-konklusi ilmiah berdasarkan atas postulat-postulat dan preposisi-preposisi ilmiah.
Metode Ilmu meliputi 6 bagian :
  1. Observasi
  2. Perumusan Masalah
  3. mengumpulkan dan mengklasifikasikan fakta terbaru
  4. Mengadakan Generalisasi
  5. Perumusan Hipotesa
  6. Mengadakan Testing dan Verivikasi
C.        Sikap Ilmiah
Sikap-sikap yang seharusnya dimiliki setiap ilmuwan dalam melakukan tugas
untuk mempelajari, meneruskan, menolak, atau menerima serta mengubah atau menambah ilmu.
Sikap-sikap Ilmiah antara lain :
  1. Obyektivitas
  2. Sikap serba Relatif
  3. Sikap Skeptis/keraguan
  4. Kesabaran Intelektual/Tekun
  5. Kesederhanaan/Bahasa yang tidak sukar diartikan
  6. Sikap tidak memihak pada etik
KULIAH KE V
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAIDAH
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah
Adalah Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum.
a. Ide Hukum, Hukum Positif dan Paham Hukum
Ide Hukum menurut Neo Kantiaan Tokohnya Gustav Radbruch, keadilan terletak dalam nilai-nilai  yang mutlak.
Hukum Positif merupakan kenyataan yang memmpunyai pengertian akan mengabdi pada pengadilan.
Paham Hukum Kaidah yang sudah terwujud dalam bentuk tertentu untuk memperoleh perwujudan baru. (UU, Traktat, Perilaku Manusia, Jurisprudensi).
b. Kebiasaan atau Hukum Kebiasaan
Kebiasaan dipandang sebagai perwujudan hukum, sebab digunakan istilah Hukum Kebiasaan.
Kebiasaan dikategorikan :
  • Kebiasaan Umum ( hukum adat Indonesia pada umumnya )
  • Kebiasaan Setempat ( Hukum Kekeluargaan Suku Minangkabau, Tapanuli, Ambon, Irian )
  • Kebiasaa Khusus ( kalangan/orang tertentu : Petani,Pedagang )
Syarat-Syarat bahwa perilaku telah jadi hukum adat :
  1. Diperhatikan oleh yang berkepentingan.
  2. Yang berkepentingan sadar kelakuan mereka terikat pada kebiasaan, karena HUKUM.
KULIAH KE VI
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN HUKUM
MASYARAKAT HUKUM
Sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah,berlaku serangkaian peraturan menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan.
Hukum Adat dapat dilestarikan bila:
  1. Perhatian sukarela menurut sususnannya sendiri.
  2. Pengaruh kepala-kepala persekutuan
  3. Pengendalian dan perkembangan Hakim
MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM
  1. 3 Macam bentuk Masyarakat berdasar pembentukan :
a. Masyarakat Teratur : masyarakat diatur dengan tujuan tertentu
Ex : Perkumpulan Bela Diri
b. Masyarat Teratur dengan sendirinya
Ex : Penonton bioskop
c. Masyarakat tidak teratur
Ex: Sekumpulan manusia yang membaca buku ditempat umum tanpa    sengaja.
  1. Berdasarkan Hubungan yang dicipta anggotanya
a. Masyarakat Paguyuban
Ex : Club-club.
b. Masyarakat Patembayan
Ex :Firma, PT.
  1. Menurut Perikehidupanya atau Kebudayaanya :
a. Masyarakat Primitif.
b. Masyarakat Desa dan Kota
c. Masyarakat Teritorial
d. Masyarakat Genealogis
e. Masyarakat Teritorial Gnealogis
  1. Menurut Hubungan Keluarga
a. Keluarga Inti
b. Keluarga Luas
c. Suku Bangsa
d. Bangsa
SUBYEK HUKUM
Sesuatu menurut hukum berhak/berwenang melakukan perbatan hukum dan bertindak dalam hukum.
Pengecualian Subyek Hukum :
  1. Anak dalam kandungan
  2. Cakap Hukum
  3. Binatang sebagai subyek hukum
OBYEK HUKUM
Sesuatu yang berguna bagi subyek hukum.
Ex : Perjanjian jual beli rumah, rumah adalah subyek hukum.
PERANAN HUKUM
Bekerja ditengah kehidupan masyarakat, berfungsi :
  1. Penertiban Lingkungan
  2. Penyelesaian Pertikaian
  3. Memelahara Tata Tertib
  4. Pengaturan
  5. Pengubahan Tata Tertib dan Aturan
  6. Pengaturan Tentang Pengubahan tersebut
KULIAH KE VII
MENGENAL HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
CABANG-CABANG ILMU HUKUM DALAM DISIPLIN HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM : Mempelajari hubungan timbal balik antar hukum sebagai gejala sosial lain. Bertujuan memberi penjelasan terhadap praktik hukum.
ANTROPOLOGI HUKUM : Mempelajari pola sengketa dan penyelesaianya pada masyarakat dalam proses pembangunan.
PSIKOLOGI HUKUM : Mempelajari hukum suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia, psikologi melihat hukum sebagai salah satu pencerminan perilaku manusia.
SEJARAH HUKUM : Mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum suatu masyarakat dan membandingkan antar hukum yang berbeda.
PERBANDINGAN HUKUM
Perbandingan hukum diperlukan karena :
  • Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan bangsa lain termasuk hukumnya.
  • Sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
Tujuan Perbandingan Hukum
  • Mengumpulkan informasi mengenai perbandingan hukum
  • Mendalami pengalaman-pengalaman dalamstudi hukum dalam rangka pembaruan kerja.
KULIAH KE IX
TUJUAN HUKUM DENGAN PENJELASAN TENTANG PASANGAN NILAI DALAM HUKUM
Tujuan Hukum memberikan peraturan-peraturan (petunjuk/pedoman) dalam pergaulan hidup, untuk melingdungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujud suatu keadaan aman, tertib, dan adil.
Pendekatan untuk tercapainya tujuan tersebut :
  1. Kebebasan dan Ketertiban
  2. Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Antar Pribadi
  3. Kesebandingan Hukum dan Kepastian Hukum
  4. Kebendaan (Matrialism) dan Keakhlakan (Spriritualism)
  5. Kelestarian (Conservation) dan Kebaruan (Inovatism)
KULIAH KE X
FUNGSI HUKUM/SENI HUKUM/POLITIK HUKUM
Terjadinya hukum secara umum :
  1. Pandangan Legisme (Perundang-undangan)
Terbentuk oleh perundangan-perundangan (Wetgeving). Hakim secara tegas terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerapkan secara ”mekanis” dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkret (kasus-kasus), kebiasaan hanya akan memperoleh kekuatan sebagai hukum berdasarkan pengakuan oleh undang-undang.
  1. Pandangan  Freirechtslehre (peradilan abad 19/20)
Hukum terbentuk oleh peradilan (rechtsspraak). Sedangkan undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanya merupakan sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus-kasus konkret. Pandangan ini bertitik berat pada kegunaan sosial (sosiale doelmatigheid)
  1. Pandangan Rechtsvinding (yang dianut dewasa ini)
Pandangan berdiri antara keduanya Perundang dan peradilan ajaran menyatakan :
  • Hukum itu terbentuk melalui beberapa cara.
    • Pertama-tama karena wetgever (pembentuk undang-undang) yang membuat aturan-aturan umum, Hakim harus menerapkan UU.
    • Penerapan UU tidak dapat langsung secara mekanis melainkan penafsiran (Interpelasi) dan karena itu Hakim harus Kreatif.
    • Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna. Kadang-kadang digunakan istilah yang kabur yang maknanya harus diberikan lebih jauh oleh Hakim dan terdapat kekosongan (leemtes) dalam UU yang harus diisi oleh Peradilan.
    • Disamping itu oleh perundang-perundang dan peradilan, hukum juga terbentuk karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan. Anggota masyarakat yang terikat dengan kebiasaan, menganggap saling mengikat meskipun kebiasaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapun.
    • Peradilan Kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan Hukum.
KULIAH KE XI
SISTEM HUKUM DAN ALIRAN PRAKTEK HUKUM
1.  Aliran Legisme
Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam Undang-Undang. Hukum identik dengan Undang-Undang. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segara terselesaikan apabila terlah dikeluarkan Undang-Undang yang mengaturnya. Undang-Undang adalah segalanya, sekalipun pada kenyataannya tidak demikian. Pengetahuan mengenai Undang-Undang dianggap Primer, sedangkan mempelajari Jurispudensi adalah sekendur.
2.  Aliran Freie Rechtsbewegung
Beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang Hakim bebas untuk melakukan menurut Undang-Undang atau tidak. Pada aliran ini Hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (Judge Made Law), karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan Hukum. dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat. Mempelajari yurisprudensi adalah hal yang paling primer, sedangkan mempelajari Undang-Udang adalah sekunder.
3.  Aliran Rechtvinding
Menganggap bahwa sebagai aliran tengah diantara aliran-aliran Legisme dan Frei Rechtbewegung. pada pandangan aliran ini, benar-benar bahwa Hakim terikat Undang-Undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan Aliran Legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan Aliran Freie Rechtbewegung, sehingga di dalam melakukan tugasnya Hakim mempunyai apa yang disebut sebagai ”Kebebasan Yang Terikat” (Gebonded-Vrijheid) atau Keterikatan ”Yang Bebas” (Vrije-Gebondenheid). Pada aliran ini dituntut untuk memahami penghaytan dan pemahaman hukum haruslah belajar dari Undang-Undang dan Yurisprudensi secara bersamaan.
KULIAH KE XII
ANEKA PEMBEDAAN HUKUM
1.  Ius Constitutum dan Ius Constuendum
  • Ius Consitutum adalah Hukum positif suatu negara yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu pada saat tertentu.
  • Ius Constituendum adalah Hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk UU atau ketentuan lain, pada saatnya akan terwujud menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku, lambat laun akan pudar ditelan waktu karena tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman.
2.  Hukum Alan dan Hukum Positif
  • Hukum Alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Hukum alam dimaksudkan suatu rukum hukum yang tidak tergantung dari pada alat-alat kekuasaan negaram yang juga tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor kemanusiaan (waktu dan tempat), namun kekal abadi karena kehendak kodrat.
  • Hukum Positif/Stellingrecht adalah suatu kaidah yang berlaku, sebagai kenyataan hukum yang dikenal dan berlaku serta terikat oleh waktu dan tempat tertentu.
3.  Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
  • Hukum Imperatif adalah hukum memaksa, kaidah-kaidah hukum yang secara prioritas harus ditaati dan berlaku serta tertuju kepada pribadi-pribadi.
  • Hukum Fakultatif adalah tidak wajid dipatuhi secara apriori atau tidak perintah tersebut ditunjukan kepada penegak hukum.
4.  Hukum Subtantif dan Hukum Ajektif
  • Hukum Subtantif/Materiel adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
  • Hukum Ajektif/Formil adalah serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah meteriel dari hukum subtantif ditegaskan.
5.  Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
  • Hukum Tidak Tertulis adalah juga hukum kebiasaan (salah satu contoh Hukum Adat di Indonesia), adat disini adalah kebiasaan yang merupakan perbuatan yang diulang-ulang dengan cara dan tindak yang sama. Hukum ini merupakan hukum yang tertua.
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat UU dan Traktat dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat UU dan Traktat yang dihasilkan dari hubungan Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berhubungan dengan peristiwa Internasional.
6.  Hukum Publik dan Hukum Privat
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan juga negara sebagai pribadi :
  • Hukum Perdata
  • Hukum Dagang
  • Hukum Perselihan (Privat Internasional dan Nasional)
    • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan di antara negara atau alat-alat negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya.
7.  Traktat
Adalah perjanjian antara negara-negara yang dibuat dalam bentuk tertentu dan membuat negara-negara tersebut terikat pada isi perjanjian.
8.  Doktrin
Adalah pendapat pada sarjana hukum yang merupakan sumber hukum tempat hakim dapat menumukan hukumnya. Seringkali terjadi bahwa hakim dalam keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu.
KULIAH KE XIV
SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimnulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimnulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil :
1.  Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya :
  • KUH Pidana segi meteriilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan dan pelanggaran
  • KUH Perdata dari segi meteriilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
2.  Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari :
  • Undang-Undang
  • Kebiasaan
  • Traktat
  • Yurisprudensi
  • Doktrin
Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang diberi nama undang-undang atau UU yang dilihat dari segi bentuknya.
Undang-undang dalam arti materiil adalah penetarapan kaidah hukum, semua peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur artinya berlaku untuk umum dan keputusan penguasa yang dilihat dari segi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.