Rabu, 26 Januari 2011

Filsafat Hukum

FILSAFAT HUKUM

Arti secara Etimologis
  • Berdasar asal katanya, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani PHILOSOPHYA. Kata ini merupakan gabungan dari dua kelompok akar kata.
    • Kelompok akar kata pertama adalah kata Philein dan sophos. Philein berarti cinta dan sophos berarti kebijaksanaan.
  • Cinta bukan sbg noun, bukan sbg adjective, tetapi cinta = verb
  • Verbà ? à kerja manusia untuk mengerjasamakan ketiga unsur dlm jiwanya à bijaksana
  • Kelompok akar kata kedua adalah kata phylo dan sophya. Phylo = sahabat, dan sophya = kebijaksanaan. Maksud : Manusia harus dapat berperan sbg sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apapun juga.
Arti filsafat secara historis

  • Filsafat sebagai mother of scientiaum
- perlu diingat sejarah awal lahirnya filsafat sampai berkembangnya faham Positivisme
  • Filsafat sebagai interdisipliner ilmu
-perlu diingat berbagai fenomena dalam perkembangan ilmu (arogansi ilmiah,vak idiot,persoalan humanistik)
Arti secara terminologis
  • Filsafat sbg PANDANGAN HIDUP (FALSAFAH), merupakan hasil pensikapan manusia thd alam sekitarnya, kebenarannya masih bersifat subjektif, baik individual maupun kolektif.
  • Filsafat sbg ILMU (FILSAFAT), yg memenuhi syarat ilmu :
FILSAFAT SEBAGAI ILMU

  • Berobjek àObjek material = segala sst yang ada , Objek Formal = dari segi hakikat
  • Bermetode à Analisis Abstraksi
  • Bersistem à adanya kesatuan dari unsur ontologi, epistemologi, dan aksiologi
  • Universal à kebenaran hasil pemikirannya dpt diterima dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, minimal bagi kelompok ilmuwan yg sama.
CIRI DAN PRINSIP BERFILSAFAT

  • CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS
    • Radikal à mendasar, mendalam
    • Integral à kesatuan unsur-unsur intrinsic
    • Komphrehensif à kesatuan dg unsur-unsur lain yg relevan à menyeluruh
    • Sistematik àbertahap & bertanggungjawab
  • PRINSIP-PRINSIP BERFIKIR FILOSOFIS
    • Principium Identitatis à A = A
    • Principium Contradictionis à A >< B
    • Principium Exclusi tertii à A=A / A=B
    • Principium Sufficient Reason à If A=B harus ada alasan cukup
    • Principium Exemplaris à Ada example, contoh/bukti nyata.
PENGERTIAN HUKUM

  • Menurut Von Savigny
  • = hukum tidak dibuat, tetapi hukum ada / lahir dan lenyap bersama-sama masyarakat. Pengertian ini hanya dapat diberlakukan untuk hukum kebiasaan / hukum tidak tertulis à lahir pengertian hukum tidak tertulis
  • Menurut Roscoe Pound
  • = hukum is a tool for social engineering à hukum hanya dapat diaplikasikan / berfungsi apabila masyarakat tidak berlangsung seperti yang diidealkanà pengertian ini biasanya berupa hukum tertulis / hukum formal
  • Pengertian hukum secara umum
  • hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yg mengatur keseluruhan kegiatan manusia yang disertai dengan sanksi dan bersifat imperatif.
  • Imperatif : Imp.hipotetis dan imp.kategoris
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

  • ARTI FILSAFAT HUKUM
a. Menurut Van Apeldoorn
Fil.Hukum adl ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu ? Ilmu hukum tidak dapat memberi jawaban yg memuaskan, krn jawabannya sebatas ada fenomenanya, gejala.à melahirkan hukum yg bersifat formalistic belaka
b. Menurut Utrecht
Filsafat hukum merupakan ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu, apa sebab orang mentaati hukum, keadilan manakah yg dpt dijadikan sbg ukuran baik-buruknya hukum.
c. Secara Umum
Filsafat hukum is ilmu yg mempelajari asas / pendirian yg paling mendasar tentang hukum à ilmu yg mempelajari hakikat terdalam dari hukum à ilmu yang mencari / menemukan “ruh”-nya hukum .
2. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ADANYA FILSAFAT HUKUM
  • Adanya kebimbangan tentang kebenaran dan keadilan dr hukum yg berlaku, dan adanya ketidakpuasan terhadap aturan hukum yg berlaku, krn tidak sesuai dg keadaan masy. Yg diatur hukum tsb.
  • Adanya kesangsian terhadap nilai peraturan hukum yg berlaku
  • Adanya aliran yg berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah hukum positif (hukum yg berlaku saat itu)
  • Adanya pendirian bahwa hukum adalah suatu gejala masyarakat yang harus meladeni kepentingan masyarakat, shg landasan hukum adalah penghidupan sendiri.
3. TUJUAN FILSAFAT HUKUM
  • Menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya à ditemukan hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum à shg hukum mampu hidup dalam masyarakat, (kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
4. FUNGSI DAN PERAN FILSAFAT HUKUM
  • Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
  • Menumbuhkan ketaatan pada hukum
  • Menemukan ruhnya hukum
  • Menghidupkan hukum dalam masyarakat
  • Memacu penemuan hukum baru
8. KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP HUKUM
  • Agar ruh-nya hukum dapat ditemukan maka hukum harus dikaji dengan menerapkan ciri-ciri berfikir filosofis, dan dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum dengan menggunakan prinsip-prinsip berfikir filosofis.
  • MAHASISWA LATIHAN !
– diskusi kelompok penerapan ciri berfikir filosofis dlm penyelesaian masalah hukum
– mencari dua masalah hukum yang sejenis dari surat kabar (media masa), kemudian dianalisis dengan menerapkan prinsip berfikir filosofis.
5. TERBENTUKNYA HUKUM
Menurut Glastra van Loon, terbentuknya hukum dikelompokkan dalam tiga kategori :

a. Menurut Aliran Legisme (abad 15-19)
  • Terbentuknya hukum melalui pembuatan undang-undang, shg hukum identik dg undang-undang.
  • Undang-undang merupakan satu-satunya sumber hukum, shg kebiasaan dan hukum adat bukan peraturan hukum, kecuali apabila undang-undang menentukannya.
  • Pembentukan hukum di luar uu dianggap tidak dapat menjamin kepastian hukum, shg dianggap bukan sbg hukum.
  • Tokoh ; Paul Laband, Jellinek, Hans Nawiasky, Hans Kelsen, John Austin
b. Menurut Freirechtslehre (abad 19-20)
  • Terbentuknya hukum hanya di dalam lingkungan peradilan, dan dilakukan di peradilan à peranan hakim sangat dominan, hakim sbg pembentuk hukum.
  • Undang-undang dan kebiasaan bukan sumber hukum, tetapi hanya sbg sarana pembantu hakim dalam upaya untuk menemukan hukum pada kasus yg konkrit.
c. Menurut Heersende Leer (abad 20)
  • hukum terbentuk melalui berbagai cara:
    • Lewat pembentukan UU
    • Dengan interpretasi UU
    • Penjabaran dan penyempurnaan UU oleh hakim
    • Melalui pergaulan hidup
    • Lewat kasasi.
6. Sumber hukum : sesuatu yg dapat menimbulkan hukum
  • Sumber hukum :
  • SH Ideal, yg meliputi Common Law dan Authoritarian Law
  • SH Faktual, meliputi; Authoritarian law,common law, Jurisprudenci,traktat,doktrin.
  • Pendapat lain ttg sumber hukum:
    • Sumber hukum Material, sumber hukum yg menentukan isi kaidah hukum
    • Sumber hukum Formal,sumber hukum yg menentukan bentuk kaidah hukum. Materi hukum butuh suatu form agar menjadi kaidah hukum yg berlaku secara umum, mengikat dan ditaati. Bentuknya antara lain;UU, kebiasaan,adat,traktat
7. BENTUK HUKUM :
  • Menurut J.F Glastra van Loon, ada 4 bentuk hukum :
  • hukum tak tertulis
  • hukum tercatat
  • hukum tertulis
  • hukum yg terkodifikasi
SISTEM FILSAFAT HUKUM

  1. 0ntologi hukum
Sebagai hasil penerapan ciri berfikir filosofis radikal.
Hal yang dibahas didalamnya adalah :
- Objek kajian ilmu hukum, termasuk objek kajian sesungguhnya
- Asumsi dasar ilmu hukum
Objek yang dikaji ilmu hukum : produk-produk hukum, asas hukum,sumber hukum,sistem hukum,subjek hukum.
  • Dalam objek hukum tersebut tidak akan ada berbagai masalah apabila di dlmnya sudah ada kesadaran hukum. Jadi objek sesungguhnya ilmu hukum adalah kesadaran hukum masyarakat.
  • Berbagai objek ilmu hukum tersebut agar berkembang perlu kajian, kajian tersebut biasanya diawali dengan meragukan kebenaran asumsi dasarnya . Asumsi dasar dapat dipahami sebagai asas-asas hukum. Misal : Asas praduga tak bersalah. Pengertian dr asas ini adl jika seseorang belum terbukti bersalah tidak dapat diperlakukan sbg tersangka. Tingkat pemahaman dan perwujudan asas ini masih membutuhkan kajian, tidak boleh diterima begitu saja. Kajian yg dilakukan akan mengembangkan ilmu kita.
  1. Dimensi Epistemologi
  • Dimensi epistemologi ada sebagai konsekuensi penerapan ciri berfikir filosofis ,integral.Setelah ditemukan berbagai faktor / sebab dr suatu persoalan, maka kemudian dpt ditentukan sumber persoalan,metode mengatasinya, ukuran kebenaran hasil pemikirannya / solusinya.
  • Jd dimensi epistemologi ilmu hukum membahas ttg sumber hukum, metodenya ilmu hukum, baik metode menemukan maupun metode analisisnya,dan ukuran kebenaran produk-produk hukum.
    1. Sumber hukum is sst yg dpt menimbulkan hukum. Terdapat bbrp pendapat ttg sumber hukum, sbb:
    - Glastra Van Loon : s.h is keputusan-keputusan pemerintah,jurisprudensi,kebiasaan.
    - Utrecht, s.h ditentukan dr aspek sejarah, sosiologi, antropologi, dan filsafat.
    - Muchsan : s.h material dan s.h formal, yg pertama menentukan isi kaidah hukum,yg kedua menentukan bentuk kaidah hukum
    - scr substansial : s.h ideal dan s.h faktual.yg pertama berupa cita-cita,nilai, yang dpt berasal dr masyarakat dan penguasa. Yg kedua berupa ketentuan-ketentuan konkrit untuk mewujudkan cita-cita tadi.
    2. Metode perumusan hukum
    Metode yang diambil biasanya disesuaikan dg sumber kajian / objeknya. Sumber materi hukum yang ideal adl hasil konfirmasi/ dialog antara rakyat dengan penguasa.
    Metode yang sesuai dengan sumber / objek kajian spt tsb menurut Mudzakkir adalah metode interpretasi. Dalam pelaksanaannya metode ini akan mempertimbangkan empat aspek, yaitu aspek ideal (ke atas), aspek kontekstual (ke bawah), aspek historis ( ke belakang), dan aspek teleologis (ke depan). Konsekuensinya setiap produk apapun pada saat perumusannya harus dipertimbangkan dengan cita-cita negara, cita-cita rakyat, latar belakang sejarah, dan tujuan bersama yg bersifat progresif. Proses perumusan hukum tidak boleh tergesa-gesa, gegabah.
  • Metode Pengumpulan data : Studi pustaka,wawancara,angket,observasi,angket,studi dokumen,interview
  • Metode Analisis data :Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Yang banyak dipakai adalah analisis kualitatif. Jenis analisis kualitatif, a.l : deskriptif yuridis, sosiologis,filosofis,historis, dan kualitatif komparatif
  • Metode penemuan hukum : Interpretasi (interpretasi gramatikal, sistematis,historis, teleologis / sosiologis, komparatif, futuristis), Analogi, a contrario, penyempitan hukum, eksposisi.
    3. Ukuran kebenaran produk hukum
    Ada empat teori kebenaran (dlm filsafat) :
    a. Teori kebenaran koherensi à tdk boleh ada contradictio interminis
    b. Teori kebenaran korespondensi à sesuai fakta dlm masy.
    c. Teori kebenaran pragmatis à manfaat bg masy
    d. Teori kebenaran perfomatis à merubah masy (cara berfikir, sikap,perilaku,motivasi)
  1. Dimensi Aksiologi
Dimensi aksiologi diakibatkan dr penerapan ciri berfikir komprehensif dan sistematik.
Apabila telah dihasilkan produk-produk hukum yang sudah terukur tingkat kebenarannya, maka dapat diterapkan dan dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai nilai yg melingkupinya, yaitu nilai yuridis,etis,estetis, religius.
Konsekuensinya, setiap produk hukum akan dapat mengangkat harkat martabat manusia dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat (sesuai dengan visi dan misi diciptakan dan dikembangkannya ilmu)
SEJARAH PEMIKIRAN TTG HUKUM

I. Masa Yunani – Romawi
  • Filsof-filsof I (Anaximander,Heraklitos,Permenides) ; hukum tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi juga untuk semesta alam, shg antara hukum alam dan hukum positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum Ilahi
  • Kaum Sofis
  • Negara disebut dengan Polis, dan pada abad V SM polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res patricia, ttp polis yang res publica.
Saat itu sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan warga ikut aktif dlm pembuatan UU, shg baik dan adil hukum berdasar pada keputusan manusia, bukan pada aturan alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg berakibat pada suatu anggapan manusia sbg ukuran segala-galanya à kesewenang-wenangan à anarkhi ànihilisme.
  • Keadaan tersebut melahirkan pemikiran bagi para filsof, antara lain:
1. Socrates
  • Kebenaran objektif à dilakukan dg peningkatan pengetahuan à mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik warga negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum negara, yg didasarkan pd pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada dlm setiap manusia), disebut theoria. Cara : Refleksi atas diri sendiri, Gnooti Seauton.
2. Plato
- Karya (ttg negara) : Politeia dan Nomoi
- Ajaran :
A. Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia fenomen, shg negara juga ada negara ideal, dan negara fenomen. Dalam negara ideal segalanya sangat teratur secara adil.
Bagaimana dapat teratur? àdikaji dari keteraturan jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki keteraturan apabila ada kesatuan harmonisà apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukkan oleh akal à Keadilan : terletak pada batas seimbang antara ketiga bagian jiwa à aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg bagian-bagiannya à keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato:
a.kelas orang-orang yg memiliki kebijaksanaan
b.kelas orang yg memiliki keberanian à kelas tentara
c.kelas orang yg memiliki pengendalian diri

  • Adil, if setiap golongan berbuat sesuai dg tempat dan fungsinya (tugasnya).
B.Kitab UU à didahului dg preambul (motif dan tujuan metaati UU) à w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU tsb. Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.

3. Aristoteles
Karya : Politika (8 jilid)
Pemikiran : pemisahan antara hukum alam dan hukum positif à muncul masalah ketaatan. Ketaatan cenderung imp. Hipotetis bukan imp.kategoris.
JAMAN ROMAWI
  • Ajaran Stoa sangat berpengaruh .
  • Hubungan manusia dengan diri sendiri dan dg logos. Hubungan dg logos ini melalui hukum universal (lex universalis), terdapat pd segala yg ada, shg disebut pula lex aeterna (hukum abadi)à menjelma ke alam àLex naturalis, sbg dasar bagi hukum positif.
  • Keutamaan seseorang adalah taatnya pada hukum alam bukan pada hukum positif, UU ditaati if sesuai dg hukum alam.
  • Yg penting dlm perkembangan hukum jaman ini adalah timbulnya ius gentium. Alur piker ; Budi ilahià hukum alamà berlaku di mana-mana bagi semua orang à bersifat abadià berlaku bagi semua bangsa à ditampung dlm hukum positif negaraà mjd hukum bangsa-bangsa. Jadi hukum bangsa-bangsa adalah hukum alam yg menjelma mjd hukum positif semua bangsa, jadi bukan hukum bangsa-bangsa dlm arti modern yg mengatur hubungan antar bangsa.
MASA ABAD PERTENGAHAN

  • Filsafat hukum tidak mengalami perkembangan, agama Kristen maju pesat
  • Terjadi peralihan Pemikiran-pemikiran filsafat ( termasuk fil.hukum) dipengaruhi agama Kristen, shg bercorak religius à zaman Skolastik
  • pemikiran, dari Yunani ke Kristiani
  • Tokoh :
1.Augustinus : Allah pencipta segalanya à hukum abadi (lex aeterna) à dlm jiwa manusia disebut hukum alam (lex naturalis)
2. Thomas Aquinas

  • Kebenaran wahyu mjd pedoman bagi kebenaran dari akal budi à keduanya diakui ada
  • hukum :
a.dari wahyu : hukum ilahi positif (ius divinum

positivum )

b.dari akal budi manusia

– ius naturale (primer dan sekunder)

– ius gentium

– ius positivum humanus

c. keadilan: sesuatu yg sepatutnya bagi orang lain menurut kesamaan proporsional

– iustitia distributive

– iustitia commutative

– iustitia legalis

MASA RENAISSANCE DAN MODERN

  • Terjadi perubahan pola dasar pemikiran manusia, dr terbelenggu mjd bebas berfikir à segala aspek kehidupan manusia mengalami perkembangan pesat (adanya ilmu-ilmu cabang, penemuan daerah baruà negara baru)
  • Hal tsb juga berpengaruh pd pemikiran hukum : rasio manusia yg berdiri sendiri sbg satu-satunya sumber hukum. Dalam konstruksi hukum ,logika manusia merupakan unsur penting.
  • Tokoh :
1. Machiavelli à Il-Principle (Sang Raja)
Naturalisme belaka : raja mempertahankan kekuasaan dg kekerasan, moral dan hukum hrs sesuai dg tuntutan politik à absolut.
2. Locke
  • ada tiga kekuasaan : legislative, eksekutif, federatif
Negara hukum, negara mjd neg. hukum if prinsip-prinsip dari hukum privat dan hukumpublik diwujudkan à utk mengatasi kesewenang-wenangan

3. Voltaire
  • Feodalisme : bangsawan dan rakyat kedudukannya dibedakan sekali à ketidakadilanà muncul slogan :Liberte, egalite, fraternite
4. Montesquieu, antara hukum alam dan situasi konkrit bangsa erat hubungannya.
  • hukum alam , berlaku utk manusia sbg manusiaà perealisasian dlm bentuk hukum dan negara tergantung dr situasi, histories, psikis, cultural suatu bangsa à shg UU berbeda-beda
  • Tiga bentuk negara: monarchi, republik, despotisme
  • Trias politica : legislative, eksekutif, federatif, yudikatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar