Selasa, 11 Januari 2011

Pengantar Ilmu Hukum


Pengantar Ilmu Hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Apa itu Pengantar Ilmu Hukum ?
            Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH adalah :
  1. Pengertian ( serba umum)
  2. Kerangka ( yang serba dasar)
  3. Asas-asasnya ( yang serba pokok)
PIH dalam kajiannya berknsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan secara kompeherensif, integral dan interdisipliner.
PIH sebagai cabang ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis, sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan dalam ilmu hukum terdapat ”ratio scripta”, yaitu suatu penggambaran terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
-          rasional (logis)
-          suatu pemaparan yang runtut ( sistematis)
-          melalui teknik pendekatan tertentu (metodis)
Istilah ilmu hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dariRechtswetenschap ( Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz ( Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit. Sementara istilah Jurisprudence ( Inggris), berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudenceyang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.
Sutjipto rahardjo menegemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori hukum dalam arti luas dan teori hukm dalam arti sempit yang digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat ” dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence”.
Sementara Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit segabai ilmu yang mempelajari makna objetif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal science proper.
Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Sutjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya yaitu :
  1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
  2. Mempelajari sistem formal hukum
  3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
  4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
  5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul , apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukannya.
  6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
  7. Mempelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
  8. Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
  9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat . Bagaimana hubungan atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
  10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?


2. Ilmu Tentang Pengertian ( Begrijpen Wissenschaft)
Pengertian (begrip) : Isi pikiran (gedachteninhood) yang dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu jika sebuah obyek memperoleh penamaan (penyebutan).
Arti hukum yang diberikan oleh masyarakat (Soerjono Soekanto) :
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
  2. Hukum sebagai disiplin
  3. Hukum sebagai  kaidah
  4. Hukum sebagai tata hukum
  5. Hukum sebagai keputusan penguasa
  6. Hukum sebagai petugas ( law enforcement officer)
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan
  8. Hukum sebagai sikap tindak/ perikelakuan
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
  10. Hukum sebagai seni ( perwujudan rasa/ estetika untuk mencapai harmonisasi)
Sistematika pengertian dasar ilmu hukum :
  1. Masyarakat hukum: sistem hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya sendiri maksudnya hukum yang tercipta didalam, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam sistem hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau komunikasi (konkrit).
  2. Subyek hukum : setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.

 Hakikat subyek hukum dibedakan antara:
  1. pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
  2. pribadi hukum (rechts persoon)
  3. tokoh/ pejabat (logemann:ambt)
Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa(wilsmacht) kepada orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta bertujuan mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana laimnya, yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos). Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan apa.
Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun tidak bisa diraba.
Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan hukum menurut teori organ, yaitu suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan merupakan kekayaan / hak).

  1. Hak dan Kewajiban : diartikan sebagai peranan . hak dan kewajiban dibedakan menjadi dua yaitu, hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah (banyak arah).
  2. Peristiwa hukum : Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap peristiwa yang mempuntai akibat hukum.
Peristiwa hukum dapat berupa:
  1. Keadaan (omstandigheid)
Alamiah: siang-malam
Kejiwaan : Normal-abnormal
Sosial : Keadaan darurat, perang
  1. Kejadian (geburtenis): kelahiran-kematian
  2. Sikap tindak / perilaku (gedraging)
-          menurut hukum : hibah, PEMILU
-          melanggar hukum : penyelewengan dalam kaidah
-          sikap tindak/ perilaku lainnya : jual-beli dalam hukumadat (zaakswaarneming ide Pasal 1354 KUHPerdata.
  1. Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) : Setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh hukum sebagai hubungan hukum sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak yang melakukan.
-          Hubungan sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat (nacheinander)
-          Hubungan timbal balik dan timpang
  1. Obyek hukum: segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum.






  1. Unsur-unsur Hukum (Gegevens van het recht)

Unsur-unsur hukum ( gegevens van het recht) terdiri dari unsuridiel dan riel.
Unsur Idiel, karena hal ini terletak dalam biadan yang dangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera namun kehadirannya dapat diraakan, ada di setiap pribadi yang terdiri dari cipta ( logika), karsa (etika) dan rasa (hati nurani).
Cipta, harus diasah , landasannya adalah logika, aspeknya kognitif (mempunyai metodik, sistematik dan pengertian) sehingga menghasilkan ilmu tentang pengertian .
Karsa, harus diasuh, landasanyya adalah etika aseknya psikomotorik, menimbulkan asas keserasian.
Rasa, harus diasih, landasannya hati nurani, aspeknya afektif, menimbulkan keindahan.
Karsa, (etika) dan Rasa (estetika), menghasilkan nilai, asas (menjadi obyek kajian ilmu tentang kaidah).
Unsur Riel (manusia, Alam dan Kebudayaan), Unsur ini mencakup aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.

  1. Bahan-Bahan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam buku penelitian hukum normatif (1985) bahan hukum terdiri dari:
  1. Bahan Hukum Primer, ialah bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma dasar (pancasila dan pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi, yurisprudensi dan traktat/ perjanjian.
  2. Bahan Hukum Sekunder, ialah memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Misalnya rancangan Undang-Undang (RUU), hasil penelitian , hasil karya di bidang hukum. Fungsinya menjelaskan bahan hukum primer.
  3. Bahan Hukum Tersier ( Pelengkap), ialah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Seperti kamus hukum, indeks majalah hukum.

Pengertian subjek hukum, objek hukum, dan akibat hukum


PostHeaderIcon Pengertian subjek hukum, objek hukum, dan akibat hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum


Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

Peristiwa Hukum


Peristiwa Hukum

MINGGU, 07 MARET 2010


Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. COntoh : perjanjian, perikatan

Subjek Hukum


Subjek Hukum

Subjek Hukum :
Yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1.) Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon)
2.) Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon)
Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

a. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Pengertian Ilmu Hukum


pengertian ilmu hukum

Kamis, 28 Mei 2009 ·
A.Pengertian Ilmu Hukum
Untuk memberi pengertian tentang ilmu hukum tidaklah mudah,sebab hukum merupakan benda yang abstrak sifatnya yang tidak dapat dilihat oleh panca indera manusia. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antar warga masyarakat dengan masyarakatnya. Artimya hukum itu mengatur hubungan antar warga manusia perseorangan dengan masyarakat.1
Sampai sekarang para ahli hukum belum menemukan suatu kesepakatan bersama tentang definisi dari hukum, mereka mempunyai definisi yang berbeda-beda. Sebagai contoh misalnya, definisi hukum yang diberikan oleh:
1.Prof. Mr. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman kepada penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2.Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.SM Amin, SH
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
4.Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh sesuatu di masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadaporang yang melakukan pelanggaran itu.2
Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa.
4.Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.3

Selanjutnya adalah definisi dari ilmu, ilmu merupakan kesatuan pengetahuan yang terorganisir secara rapi yang memenuhi 4 persyaaratan, diantaranya:
Obyektif : dalam mengambil kesimpulan yang diperlukan selalu menghindari rasa suka dan tidak suka terhadap masalah yang dihadapi.
Sistematis : salah satu kesatuan yang utuh yang merupakan totalitas dari seluruh bagian yang serasi, selaras, seimbang yang disusun untuk mencapai tujuan.
Universal : kebenaran tersebut tidak terbatas oleh ruang atau waktu berlaku disetiap tempat dan dalam setiap kesempatan atau waktu.
Sehingga dapat diambil kesimpulan, ilmu Hukum adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisir yang membahas mengenai peraturan tingkah laku manusia dalam bergaul, peraturan yang diadakan oleh badan resmi yang berwajib, dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat tegas.

B.Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk itu diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang salah satunya adalah Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar hukum dan Pengadilan”, beliau mengatakan, bahwa hukum ini mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.4
Adapun Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H berpendapat bahwa: “untuk mencapai tujuan ini maka kehidupan individu ditengah-tengah pergaulan hidupnya, perlu suatu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut: kebebasan dan ketertiban, kepentingan pribadi dan kepentingan antarpribadi, keseimbangan hukum dan kepastian hukum, kebendaan (materealisme) dan keakhlakan (spiritualisme), serta yang terakhir kelestarian (conservation) dan kebaruan (inovatisme).”5
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli juaga mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, secara teoristis ada tiga teori tentang tujuan hukum yaitu:
1.Teori Etis
Teori ini mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata adalah keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles dalam karyanya “ Ethica Nicomachea” dan “ Rhetirika” yang menyatakan bahwa hukum yang mempunyai tugas suci, yaitu member kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.6
2.Teori Utilities
Jeremy Betham berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, atau dengan kata lain tujuan hukum adalah keemanfaatan bagi seluruh/sebagaian besar orang.
3.Teori Positivis
Tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum. Apabila keadilan (kegunaan hukum) yang dikejar, maka kepastian hukum akan dikorbankan.
C.Istilah-istilah dalam Ilmu Hukum
1.Masyarakat Hukum
Salah satu pembawaan manusia adalah hasrat untuk hidup bersama dengan orang lain, sehingga terbentuklah kehidupaan bersama karena juga manusia itu adlah juga makhluk social. Pergaulan manusia beraneka ragam bentuknya berdasarkan hubungan yang diciptakannya, hubungan tersebut dapat menimbulkan beberapa bentuk masyarakat, yakni:
1.Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya seperti:
a.Masyarakat paguyuban (gemeinscaft)
b.Masyarakat patembayan (gesellschaft)
2.Yang berdasarkan sifat pembetukannya.
3.Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, dan lain-lain.
4.Yang berdasarkan peri kehidupan/kebudayaan.
2.Subyek Hukum

Subyek hukum adalah, orang-orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. (manusia dan badan hukum).

Dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu suatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum, dan yang terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).7
Mereka yang oleh hukum dianggap tidak cakap melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
a.Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.Orang gila, pemabuk, dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
c.Orang perempuan yang masih dalam pernikahan.
Badan hukum itu bermacam-macam bentuknya, yaitu:
a.Badan hukum publik
b.Badan hukum perdata
3.Objek Hukum (benda)
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda dapat dibagi dalam:
a.Benda yang berwujud
b.Benda yang tak berwujud
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.Benda yang bergerak (benda tak tetap)
4.Lembaga Hukum
Lembaga hukum (rechtinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai objek yang sama.8 Misalnya lembaga hukum peradilan, dikatakan lembaga hukum peradilan karena merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai peradilan.
5.Azas Hukum
Azas hukum merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar ataupun tumpuan berfikir untuk mencipta norma hukum.9 Agar supaya azas hukum berlaku dalam praktek, maka isi dalam azas hukum harus dibentuk yang lebih konkret. Misalnya:
a.Azas Praduga Tak Bersalah (Presuption of Innocence)
b.Azas Legalitas
c.Azas Setiap Janji Mengikat (Pacta Sunt Servanda)
Azas Kebebasan Berkontrak (Contrac Vrijheid)
Azas Etikat baik (Te Goude Trouw)
6.Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Dengan demikian seluruh peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dinamakan peristiwa hukum.
Peristiwa hukum ada dua macam, yaitu : peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum dan peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum. Kemudian perbuatan subyek hukum dibagi lagi menjadi dua macam yaitu perbuatan hukum.10
7.Hubungan Hukum dan Hak
Hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadidalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Hak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.Hak mutlak (absolute)
Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak asasi manusia,, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia.
2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat.
3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan.
b.Hak relative ( nisbi)
Hak relatif adalah setiap kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk menuntut subjek hukum lain tertentu supaya berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau member sesuatu. Hak relatif juga terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak public relatif, misalnya hak Negara untuk menghukum pelanggar undang-undang.
2.Hak keluarga relatif, misalnya hak suami istri untuk tolong menolong.
3.Hak kekayaan relatif adalah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan.11
D.Norma-Norma Hukum yang Berlaku di Masyarakat
1.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29.
Contoh:
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Islam
Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa
Sanksi terhadap norma agama bagi sang pelanggar adalah datang langsung dari Tuhan yang pembalasannya di akherat dan juga ada sebagian di dunia.
2.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Norma ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Sanksi terhadap norma ini datangnya dari hati nurani manusia itu sendiri.
3.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Sifat dari norma ini bersifat khusus (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Sanksinya bagi si pelanggar yaitu cemoohan, ejekan, dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh dari norma ini seperti hormat kepada orang tua dan guru.
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu norma yang sengaja dibuat oleh pemerintah/penguasa Negara. Norma ini bersifat memaksa serta pelaksanaannya dilakukan oleh alat-alat Negara. Sanksi dari norma ini tegas dan dipaksakan oleh penguasa Negara. Contoh dari norma ini seperti tidak melanggar rambu-rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polentas atau menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia.